Saran Dedi Mulyadi Jika Zaki Kalah Digugat di Pengadilan, Sang Kakek Sempat Bahas Uang Kompensasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan saran  terkait sengketa rumah Zaki dan keluarganya. Kakek sang penggugat sempat bahas kompensasi

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
ZAKI DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan saran  terkait sengketa rumah Zaki dan keluarganya. Kakek sang penggugat sempat bahas kompensasi 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ternyata sempat memberikan saran  terkait sengketa rumah yang dihadapi Zaki dan keluarganya.

Zaki Fasa Idan bocah berusia 12 tahun di Indramayu ini digugat oleh kakek dan neneknya sendiri bernama Kadi dan Narti.

Tak hanya Zaki, gugatan kakeknya itu juga ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki dan ibunya Rastiah (37).

Adapun gugatan tersebut terkait hak kepemilikan rumah yang sempat ditinggali bersama almarhum ayahnya.

Setelah ayahnya meninggal dunia, Zaki bersama kakak dan ibunya tetap tinggal di rumah tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Rumah Zaki Bocah yang Digugat Kakek Sendiri, Dedi Mulyadi Beri Pesan Bijak

Belakangan terungkap duduk perkara rumah Zaki dan keluarganya digugat karena kekhawatiran sang kakek.

Jika kelak ibunya, Rastiah menikah lagi, sang kakek tak rela rumah ayah Zaki ditinggali sang ibu.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu Zaki menikah lagi maka diminta untuk meninggalkan rumah itu. 

Namun, sang kakek menegaskan tak masalah jika rumah tersebut ditinggali Heryatno dan Zaki.

Kakek dan nenek Zaki memiliki hak kepemilikan atas rumah tersebut lantaran memiliki dokumen lengkapnya.

Pasalnya dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (handhika rahman/tribun jabar)

Dari hal tersebut ketegangan dan konflik keluarga Zaki terjadi.

Lalu terjadi somasi dilakukan sang kakek untuk meminta kembali rumah itu melalui kuasa hukumnya.

Rupanya mediasi pun sudah berulang dilakukan dan kesepakatan tak digubris kakak Zaki Heryatno hingga akhirnya berakhir di meja hijau (Pengadilan).

Gugatan yang dilayangkan Kadi kakek Zaki tersebut diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved