MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, JPPI: Negara Tak Bisa Lagi Abai

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab harapan panjang masyarakat terkait pemerataan akses pendidikan dasar. 

Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar
Seratusan murid SDN Pasirmunding 4 Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur terpaksa harus belajar di dalam tenda darurat dan di lantai, Senin (13/1/2025) 

Pemerintah didesak untuk memperkuat pengawasan terhadap segala bentuk pungutan liar di sekolah. 

"Tak boleh ada lagi kasus ijazah ditahan hanya karena siswa belum bayar uang bangunan," ujar Ubaid.

Keempat, Sosialisasi Menyeluruh Kepada Publik dan sekolah. Pihaknya meminta agar pemerintah segera melakukan sosialisasi massif terkait implikasi putusan MK ini kepada masyarakat, sekolah, dan para orang tua. 

"Pemahaman yang menyeluruh sangat penting untuk menghindari penafsiran keliru atau pengabaian hak-hak siswa," imbuhnya. 

Putusan ini menjadi penegasan konstitusional bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak, bukan sekadar fasilitas yang tergantung pada kemampuan orang tua atau status sekolah.

"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus dilakukan segera. Tak boleh lagi ada anak yang putus sekolah hanya karena tak mampu membayar. Pendidikan bukan beban. Ini adalah hak asasi yang wajib dijamin negara."

Dengan putusan ini, pihaknya berharap pemerintah benar-benar serius dalam menata ulang sistem pendidikan nasional. Sebab, menurut mereka, inilah momen emas untuk menjahit kembali keadilan sosial dari sektor paling mendasar yaitu pendidikan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved