MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, JPPI: Negara Tak Bisa Lagi Abai
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab harapan panjang masyarakat terkait pemerataan akses pendidikan dasar.
Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Pemerintah didesak untuk memperkuat pengawasan terhadap segala bentuk pungutan liar di sekolah.
"Tak boleh ada lagi kasus ijazah ditahan hanya karena siswa belum bayar uang bangunan," ujar Ubaid.
Keempat, Sosialisasi Menyeluruh Kepada Publik dan sekolah. Pihaknya meminta agar pemerintah segera melakukan sosialisasi massif terkait implikasi putusan MK ini kepada masyarakat, sekolah, dan para orang tua.
"Pemahaman yang menyeluruh sangat penting untuk menghindari penafsiran keliru atau pengabaian hak-hak siswa," imbuhnya.
Putusan ini menjadi penegasan konstitusional bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak, bukan sekadar fasilitas yang tergantung pada kemampuan orang tua atau status sekolah.
"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus dilakukan segera. Tak boleh lagi ada anak yang putus sekolah hanya karena tak mampu membayar. Pendidikan bukan beban. Ini adalah hak asasi yang wajib dijamin negara."
Dengan putusan ini, pihaknya berharap pemerintah benar-benar serius dalam menata ulang sistem pendidikan nasional. Sebab, menurut mereka, inilah momen emas untuk menjahit kembali keadilan sosial dari sektor paling mendasar yaitu pendidikan. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Polemik Rombel di Jabar Berakhir Damai, Pemerintah Akhirnya Libatkan Sekolah Swasta dalam PPDB |
![]() |
---|
FKSS Jabar Bakal Cabut Gugatan terhadap Dedi Mulyadi Soal Rombel |
![]() |
---|
Forum Sekolah Swasta Tolak Permintaan Disdik Jabar untuk Cabut Gugatan, Singgung Dugaan Intimidasi |
![]() |
---|
Mediasi Gugatan Keputusan Gubernur Jabar Soal PAPS ke PTUN Digelar, FKSS dan BMPS Dijadwalkan Hadir |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPRD Dorong Pemprov Jabar Beli 109 Aset Desa untuk Sekolah Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.