Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2026 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menuntut pemerintah provinsi naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, sesuai putusan MK.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat menuntut pemerintah provinsi menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/2023.
Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana, mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian soal penetapan upah 2026, apakah akan sesuai putusan MK atau tidak.
"Kami minta kenaikan minimal 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. Itu kan berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi. Sekarang Indonesia kan di 5,6 persen. Lalu inflasi kita ada di 2,3 persen. Jadi sekitaran sekitaran 7,6 persen, indeks tertentu di 1,3 persen jadi posisi sekitar 8,5 sampai 10,5," ujar Dadan, Senin (27/10/2025).
Menurut Dadan, pemerintah kerap abai dan tidak mau mengakomodir tuntutan dari buruh soal kenaikan upah.
Namun, dengan adanya putusan MK, pihaknya menuntut agar upah minimum ini bisa diterapkan dengan maksimal.
"Kalau angka kenaikan di bawahnya (8,5-10,5 persen) mungkin kami masih kesulitan, karena inflasi yang dihitung YoY (Year on Year) dari 2024 sampai sekarang 2025. Sedangkan upah itu akan dipakai di tahun 2026. Tentunya sudah ada inflasi lagi kan," katanya.
Baca juga: Buruh Harian Lepas di Margahayu Bandung Disergap, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol Siap Edar
Baca juga: Apindo Dukung Langkah Dedi Mulyadi Soal Keadilan Pajak, Tak Ada Lagi Desa Miskin di Sekitar Industri
Dadan juga meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan upah sektoral yang sebelumnya sudah diterapkan. Dia juga mendesak agar tahun ini adanya struktur sekala upah baru untuk pekerja di atas satu tahun atau yang sudah menikah.
"Karena upah-upah minum kan hanya untuk pekerja lajang atau belum menikah gitu. Keputusan sudah jelas tuh bahwa upah minimum itu harus mengacu kepada kebutuhan hidup layak. Maka upah sektoral dan struktur skala upah itu harus dijalankan di setiap perusahaan," ucapnya.
Menurutnya, struktur skala upah baru ini harus diputuskan tahun ini agar dapat diterapkan di 2026, sesuai dengan keputusan MK nomor 168/2023.
"Harus mengacu kepada itu, jangan bikin formula-formula yang baru lagi gitu yang seperti dulu-dulu tuh. Dulu kan pernah inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu Kalau sekarang kan harus dua-duanya dimasukkan dalam pembahasan itu kan kenaikan upah," katanya.
Jika tidak, kata Dadan, ribuan buruh akan menggelar aksi serentak, termasuk di depan Gedung Sate pada 30 Oktober 2025.
"Nanti tanggal 30 kami mau turun menyampaikan pendapat di muka umum. Kami aksi tanggal 30 serentak di seluruh Indonesia. Cuman untuk SPN Jawa Barat kita akan aksi di depan Gedung Sate," ucapnya. (*)
| Buruh Harian Lepas di Margahayu Bandung Disergap, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol Siap Edar |
|
|---|
| Aksi Nekat Buruh Muda di Cirebon, Edarkan Pil Terlarang di Halaman Pabrik Berakhir Diciduk Polisi |
|
|---|
| Ironi Bogor: Kisah Pilu Dedi, Buruh Serabutan yang Hidup di Gubuk Bambu Dekat Pusat Kota |
|
|---|
| Kisah Dedi Buruh Serabutan di Bogor Tinggal di Gubuk dari Barang Bekas, Harus Ngungsi saat Hujan |
|
|---|
| 178 Warga di Tangerang Ubah Kolom Agama di KTP Menjadi Penghayat Kepercayaan, Begini Penjelasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.