MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, JPPI: Negara Tak Bisa Lagi Abai
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab harapan panjang masyarakat terkait pemerataan akses pendidikan dasar.
Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab harapan panjang masyarakat terkait pemerataan akses pendidikan dasar.
Dalam sidang yang digelar Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Ini hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia. MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi demi keadilan pendidikan," ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, Selasa (27/5/2025).
Dia menuturkan, putusan ini mengoreksi praktik selama ini, di mana hanya sekolah negeri yang secara eksplisit mendapatkan dukungan penuh untuk menjalankan program wajib belajar gratis.
Dikatakannya, sekolah swasta, yang juga menyelenggarakan pendidikan dasar, acapkali dibiarkan berjalan sendiri dan akhirnya membebankan biaya pada peserta didik.
"Putusan ini membuka jalan untuk mengakhiri diskriminasi biaya pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Negara tak bisa lagi bersembunyi di balik kata 'swasta'. Jika itu pendidikan dasar, maka wajib dibiayai negara."
JPPI menilai, putusan MK ini tidak hanya sekadar koreksi atas satu pasal undang-undang. Lebih dari itu, ini adalah titik balik dalam membangun sistem pendidikan nasional yang inklusif, adil, dan setara.
Menindaklanjuti putusan tersebut, JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah agar segera mengambil langkah-langkah konkret, bukan hanya retoris.
Pertama, Integritas Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. Pemerintah diminta segera memasukkan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) berbasis online yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Tujuannya jelas, kata dia, memastikan transparansi, pemerataan akses, serta realisasi nyata pendidikan dasar tanpa biaya.
Kedua, Realokasi Anggaran Pendidikan. Pihaknya mendesak adanya audit menyeluruh terhadap anggaran pendidikan yang wajib 20 persen dari APBN dan APBD.
"Realokasi dana harus memprioritaskan biaya operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan sarana pendidikan dasar gratis baik negeri maupun swasta."
Ketiga, Pengawasan Ketat Pungutan.
Polemik Rombel di Jabar Berakhir Damai, Pemerintah Akhirnya Libatkan Sekolah Swasta dalam PPDB |
![]() |
---|
FKSS Jabar Bakal Cabut Gugatan terhadap Dedi Mulyadi Soal Rombel |
![]() |
---|
Forum Sekolah Swasta Tolak Permintaan Disdik Jabar untuk Cabut Gugatan, Singgung Dugaan Intimidasi |
![]() |
---|
Mediasi Gugatan Keputusan Gubernur Jabar Soal PAPS ke PTUN Digelar, FKSS dan BMPS Dijadwalkan Hadir |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPRD Dorong Pemprov Jabar Beli 109 Aset Desa untuk Sekolah Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.