178 Warga di Tangerang Ubah Kolom Agama di KTP Menjadi Penghayat Kepercayaan, Begini Penjelasannya

Fenomena 178 warga mengubah kolom agama di KTP menjadi penghayat kepercayaan terjadi di Tangerang. Disdukcapil Tangerang beberkan penjelasan

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa via kompas.com
KOLOM AGAMA: Ilustrasi KTP Elektronik. - Fenomena 178 warga mengubah kolom agama di KTP menjadi penghayat kepercayaan terjadi di Tangerang. Disdukcapil Tangerang beberkan penjelasan 

TRIBUNJABAR.ID - Fenomena seratusan warga mengubah kolom agama di KTP terjadi di Tangerang.

Suasana di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang itu pun tampak sedikit berbeda.

Sejumlah warga datang bukan hanya untuk mengurus kartu keluarga atau perpanjangan KTP, melainkan untuk satu tujuan yang jarang dilakukan sebelumnya.

Ya, mereka datang untuk mengurus mengubah kolom agama di KTP mereka menjadi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, tercatat  sudah ada 178 warga yang resmi mencantumkan Penghayat Kepercayaan di kolom agama pada KTP mereka, sejak Januari hingga Juni 2025.

Baca juga: Respons Disdukcapil Kota Bekasi Soal Kasus Warga Jadi Korban Penipuan Modus Aplikasi KTP Digital

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, membenarkan adanya peningkatan jumlah warga yang memilih jalur administrasi tersebut.

“Untuk yang Penghayat Kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang,” ujar Farhana kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Farhana menjelaskan bahwa permohonan perubahan kolom agama di KTP ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Warga harus melampirkan surat keterangan resmi dari organisasi yang diakui pemerintah, yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di bawah Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Surat keterangan itu dibawa ke kami, dan menjadi dasar untuk melakukan perubahan data kependudukan,” jelasnya.

Farhana menambahkan, pengajuan perubahan ini bisa dilakukan di seluruh kantor kecamatan yang memiliki layanan administrasi kependudukan.

Warga juga bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang atau di gerai pelayanan publik, seperti yang ada di Mal Citra Raya dan Pelayanan Publik Intermoda BSD.

“Syarat lainnya sama seperti mengurus dokumen kependudukan biasa,” katanya.

Fenomena mengubah kolom agama di Tangerang
KOLOM AGAMA - Farhana, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, saat diwawancarai di kantornya, Senin (6/10/2025). Ia menjelaskan proses perubahan kolom agama di KTP kini bisa diurus di kecamatan hingga mal pelayanan publik. 

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos yang Cair Bulan Oktober 2025 atau Tidak, Bisa Lewat HP

Diatur dalam Putusan MK

Sebagai informasi, pencantuman status Penghayat Kepercayaan di dokumen kependudukan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved