Soal Pohon Tumbang, Pengamat Sebut Pemkot Bandung Minim Mitigasi, Pemberian Ganti Rugi Tebang Pilih
Frans Ari Prasetyo menilai Pemkot Bandung minim melakukan mitigasi hingga akhirnya banyak terjadi pohon tumbang saat turun hujan deras disertai angin
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
"Jadi hanya menyisakan sedikit untuk wilayah akar bergerak dan air untuk menyerap, itu kan mengurangi daya cengkram akarnya. Nah kalau sudah mengurangi daya cengkram akar ya suka gak suka dan lambat laun akan memiliki risiko pohon akan tumbang," ujarnya.
Baca juga: SOSOK Khamis Al Marri Wasit yang Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Lagi-lagi Dari Timteng
Sementara soal pemberian santunan atau ganti rugi bagi korban tertimpa pohon tumbang, Frans menilai Pemkot Bandung tebang pilih karena hanya diberikan kepada korban yang tertimpa pohon di lahan milik Pemkot Bandung saja, sedangkan di luar itu tidak akan mendapat santunan.
Menurutnya dalam hal ganti rugi ini, Pemkot Bandung hanya berdasarkan skenario administratif, sedangkan DPKP3 kerap mengklaim tanaman atau pohon yang ada di ruas jalan provinsi, dan perumahan menjadi bagian ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
"Kalau menurut saya tebang pilih, jadi problematik gitu mikirnya, mikirnya sangat administratif. Begitu dia harus mengeluarkan budget untuk asuransi dengan apa yang terjadi dia tidak mau, tapi ketika itu bagian dari RTH, itu akan diklaim, kan aneh gitu loh," ucap Frans.
Frans mengatakan, terkait ganti rugi atau santunan ini diperlukan koordinasi dengan melibatkan banyak sektor dan banyak administrasi karena banyak pohon yang ada di jalan milik Kota Bandung, Pemprov Jabar, dan jalan nasional.
"Nah pohon-pohon yang ada di jalan kota, provinsi, dan nasional itu harus jelas tupoksi perawatan penggunaan dan lain-lain. Kalau menurut saya seharusnya jalan yang milik nasional dan provinsi, ketika itu masuk kota, jalannya itu menjadi tanggungjawab kota termasuk dengan pohon-pohon di sekitarnya dan juga asuransi kalau itu terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.
Atas hal tersebut, kata Frans, korban pohon tumbang maupun kendaraan rusak, seharusnya tetap boleh mendapatkan ganti rugi meskipun di luar lahan milik Pemkot Bandung, tetapi terkait hal ini kembali lagi ke regulasi.
"Seharusnya sih boleh, tapi balik lagi apakah regulasinya ada atau tidak. Kan lagi-lagi kalau untuk urusan kaya gini pemerintah selalu berdalih ada regulasinya atau tidak. Dia akan selalu berdalih seperti itu, seperti tidak mau mengeluarkan budget dan lain-lain," ujar Frans.
| BREAKING NEWS - Pohon Tumbang di Jalan Surapati Arus Lalu Lintas Macet Seketika |
|
|---|
| Tragedi Maut Mobil Tertimpa Pohon di Pondok Indah, Pengendara Tewas, Peristiwa Serupa Terjadi 2021 |
|
|---|
| Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Punya Sikap atas Pengelolaan Kebun Binatang |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Regional JBB Ajak Warga Siaga Melalui Program Pelatihan Mitigasi Kebencanaan |
|
|---|
| Angin Kencang Sebabkan Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah di Pangandaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.