RESPONS Kuasa Hukum Dokter Priguna Setelah Kliennya Dituntut 11 Tahun Penjara, Singgung soal Bipolar

Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya menghormati tuntutan kepada kliennya agar dihukum dalam penjara 11 tahun.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama/arsip
HUKUMAN PENJARA - Priguna Anugerah Pratama dituntut hukuman penjara 11 tahun atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Kuasa hukum bicara tentang penyakit bipolar yang diderita Priguna. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya, menghormati tuntutan kepada kliennya agar dihukum dalam penjara 11 tahun.

Ferdy menilai tuntutan itu sudah dikurangi dengan hal-hal yang meringankan kliennya, seperti telah memberikan uang kepada satu korban Rp 200 juta.

"Ancaman Priguna ini kan 12 tahun ditambah 1/3, jadi 16 tahun, sebetulnya. Tapi, jaksa menuntut 11 tahun, karena ada hal yang meringankan juga, salah satunya pemberian ke korban senilai Rp 200 juta dan di persidangan pun terungkap bahwa korban menerimanya. Lalu, kami juga sudah titipkan uang restitusi ke Kejari Bandung minggu lalu yang dimasukkan dalam surat dakwaan senilai Rp 137 juta. Intinya, dari klien kami ada iktikad baik," ujar Ferdy saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).

Ferdy pun menyerahkan putusan vonis nanti ke majelis hakim. Namun, dia mengatakan, soal Priguna mengidap penyakit bipolar itu tak muncul dalam persidangan.

Baca juga: Meski Sudah Berdamai, Priguna Anugerah Dokter Residen Cabul RSHS Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara

"Kemarin saat tuntutan tak terungka. Namun saat persidangan dengan agenda saksi ahli terungkap dari ahli psikiater dan ahli psikolog yang membenarkan bahwa Priguna ini mengidap bipolar, penyakit yang diakibatkan dorongan biologis di luar kehendak manusia. Tapi, bipolar ini bukan penyakit turunan," katanya.

Dia menjelaskan banyak faktor yang menyebabkan Priguna menjadi bipolar hingga terungkap saat persidangan. Di antaranya Priguna mendapatkan tekanan berat dari sisi pendidikan dari keluarganya dan tekanan pendidikan saat PPDS. Kemudian, pasca-menikah, Priguna pun kebutuhan biologisnya sebagai manusia kurang terlampiaskan karena istrinya sibuk.

"Karena dia (Priguna) bipolar kemudian di saat ada keinginan biologis, akhirnya dia melakukan perbuatan itu," ujarnya.

Saat pembacaan tunturan kemarin, Ferdy menegaskan kliennya dalam kondisi sehat dan baik, namun sedikit syok dengan tuntutan 11 tahun penjara.

"Sebelum dibacakan tuntutan, dia sempat ditanyakan ketua majelis hakim, ada yang mau disampaikan tidak? Lalu, Priguna menjawab saya sungguh-sungguh menyesal, saya meminta maaf ke seluruh warga Indonesia, ke korban, majelis hakim, jaksa, dan semuanya atas perbuatannya," ucap Ferdy.

Baca juga: Sempat Hadir di Pengadilan, Sidang Dokter Cabul Priguna Ditunda: Kejati Jabar Ungkap Alasannya

Dia mengatakan, Priguna juga sempat meminta kesempatan kedua dengan berjanji tak mengulanginya serta bisa berbakti kembali menjadi dokter dengan tidak menghabiskan masa hidupnya panjang di dalam penjara.

"Kami khawatir jika Priguna terlalu lama di penjara, bisa berdampak lebih parah bipolarnya, bahkan bisa saja terpikir kembali untuk mengakhiri hidupnya lagi," ucap Ferdy.

Lebih lanjut, Ferdy menyebut kliennya harus benar-benar mendapatkan treatment. Dia pun mengakui tak ada pembenaran untuk perbuatannya. Namun dalam kasus ini perlu dilakukan peninjauan kembali dari sisi ethiology of crime atau sebab seseorang melakukan kejahatan itu.

"Priguna itu saat penyidikan konsumsi obatan yang dianjurkan dokter psikologis tetap dilaksanakan dan tetap mendapatkan bimbingan psikologis oleh psikiater dari Polda Jabar karena sudah cocok, tapi enggak berjalan lagi. Priguna harus tetap treatment dan justru cenderung orang bipolar berdampak bisa penyuka sesama jenis jika lama di rutan," katanya.

Setelah sidang tuntutan, akan digelar sidang pleidoi atau pembelaan di PN Bandung, Kamis (30/10/2025). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved