Kasus Subang

Nasib Ipda Taryono Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Harta Kekayaan Eks Kanit Resmob Ratusan Juta

Inilah nasib Ipda Taryono polisi yang jadi tersangka baru dalam kasus Subang, harta kekayaannya ikut disorot capai ratusan juta, dalam setahun tambah

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id/Istimewa
Nasib Ipda Taryono Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Harta Kekayaan Eks Kanit Resmob Capai Ratusan Juta, Dalam Setahun Bertambah Puluhan Juta 

TRIBUNJABAR.ID - Ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus Subang, sosok Ipda Taryono menjadi sorotan.

Tak hanya itu, belakangan juga terungkap nasib oknum polisi dalam kasus Subang itu hingga harta kekayaannya ikut disorot.

Diberitakan sebelumnya, Ipda Taryono diumumkan menjadi tersangka baru oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).
 
Kombes Pol Jules mengungkap alasan Ipda Taryono jadi tersangka karena diduga melakukan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus Subang tersebut.

“Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice),” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Sosok Ipda Taryono Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Berikut Rekam Jejak dan Fakta-faktanya

Diketahui Ipda Taryono memiliki peran dalam kasus Subang tersebut saat ia menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 lalu.

Hal itu lantaran perbuatannya memerintahkan banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP.

Saat itu, banpol S itu pun juga mengajak tersangka MR alias Danu membantu menguras bak mandi tersebut.

Padahal bak mandi tersebut diduga TKP kedua korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dimandikan setelah dibunuh.

Saat itu saksi S mengaku diperintahkan tersangka T dengan tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Bukannya mendapatkan barang bukti, justru perintah T itulah membuat tim inafis kesulitan olah TKP.

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.
 
Demikian, tersangka Ipda Taryono dijerat atas dugaan perintangan sehingga kasus Subang sulit terungkap.

Atas perbuatannya diduga melakukan perintangan itulah kini nasib Ipda Taryono ditetapkan jadi tersangka baru kasus Subang tersebut.

Diketahui status oknum polisi Ipda Taryono itu telah dimutasi.
Bahkan nasib Ipda Taryono dikabarkan sudah tak lagi menjadi anggota reskrim Polres Subang.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," ungkap Kombes Jules.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel, namun Ipda Taryono belum ditahan, sama dengan Mimin, Arigi dan Abi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved