Kasus Subang

Kuasa Hukum Yosep Sebut Kasus Subang Berjalan Cuma dari 1 Keterangan Saksi

Namun kasus tersebut terus berkepanjangan, tak hanya Yosep Hidayah yang saat ini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Istimewa
Terdakwa kasus Subang, Mimin Mintarsih dan 2 putranya, Arighi dan Abi bersama pengacara Silvia Soembarto di Pengadilan Negeri Subang, Senin 9 September 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak Gadisnya di Subang, terus menuai sorotan. 

Sekalipun kasus pembunuhan yang dikenal dengan Kasus Subang tersebut telah memvonis 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dengan hukuman 20 tahun dan Muhamad Ramdanu alias Danu 4 Tahun.

Namun kasus tersebut terus berkepanjangan, tak hanya Yosep Hidayah yang saat ini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung.

Saat ini Silvia Devi Soembarto, selaku Kuasa hukum Yosep Hidayah dan tiga tersangka lainnya yakni Mimin beserta kedua anaknya, juga sedang mengajukan Permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Direskrimum Polda Jabar)

Silvia Devi Soembarto mengatakan bahwa selaku kuasa hukum Yosep Hidayah beserta Mimin Mintarsih dan Kedua anaknya telah memeriksa berkas putusan pengadilan, melakukan langkah -langkah hukum lanjutan terhadap Sdr. Yoseph Hidayah yang merupakan terdakwa pelaku utama dalam kasus ini.

"Setelah didalami, kami menemukan fakta bahwa kasus ini berjalan atas dasar satu keterangan saksi yakni; saksi/ terdakwa Muhammad Ramdanu Alias Danu Bin Surono seorang tanpa didukung oleh alat bukti sah lain," ujar Silvia Devi Soembarto, Selasa(25/9/2024)

Menurutnya sebagaimana yang tercantum pada pasal 184 KUHAP yang syarat sahnya alat bukti di atur pada pasal 185 KUHAP syarat sahnya keterangan saksi, pasal 186 KUHAP syarat sahnya keterangan ahli, Pasal 187 KUHAP syarat sahnya alat bukti surat, Pasal 188 KUHAP syarat sahnya alat bukti petunjuk, dan Pasal 189 KUHAP syarat sahnya keterangan terdakwa.

Mengingat putusan Mahkamah konstitusi No.130/PUU-XIII/2015 ttg syarat SPDP pasal 109 (1) KUHAP; Putusan Mahkamah konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang frasa bukti permulaan, alat bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup; Perkapolri No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; PERKABA No.1 tahun 2022 tentang tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana ;

"Dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada rekan - rekan penyidik pada DirReskrimum Polda Jabar, kami telah memohon dan meminta untuk diberikan penjelasan dan akses serta salinan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan penetapan status tersangka terhadap ketiga orang klien kami atas Nama Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia," kata Silvia.

"Namun ketika kami berkunjung ke Direktorat Kriminal Umum Polda jabar, pada tanggal 17 September 2024 lalu, Penyidik reskrimum Polda Jabar menolak memberikan dokumen- dokumen yang kami mohonkan dengan alasan sudah diberikan pada pengacara yang terdahulu, padahal kami sebagai pengacara yang baru juga merasa berhak atas salinan dokumen - dokumen tersebut," katanya

Adapun dokumen yang Diminta Silvia adalah
 
1. Surat perintah dimulainya Penyidikan (sprindik)
2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Subang
3. Surat Pemanggilan para saksi (tersangka)
4. Surat perintah penangkapan terhadap tersangka Arighi yang di jemput paksa oleh penyidik pada tanggal 17 oktober 2021 pukul 04:30 wib
5. Berita acara pemeriksaan para saksi ( tersangka)
6. Berita Acara gelar perkara hasil penyidikan
7. Surat penetapan tersangka

Silvia menambahkan, oleh sebab itu berdasarkan amanat UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kami memohon kepada Ketua Komisi Informasi Publik Republik Indonesia Agar memerintahkan Penyidik Direskrimum Polda jabar untuk memberikan akses/ salinan dokumen kepada kami selaku kuasa hukum para tersangka tersebut diatas. 

"Kenapa tidak mau memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada kami selaku kuasa hukum baru para tersangka. Padahal  dokumen-dokumen tersebut diatas tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No.14 tahun 2008 pasal 18 ayat (1) huruf b. Yakni; Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut: (b) ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum," tuturnya

Maka dari itu kami berharap pihak Komisi Keterbukaan Informasi Publik RI bisa memberikan jalan dan memerintahkan penyidik Direskrimum Polda Jabar untuk memberikan dokumen tersebut kepada kami selaku kuasa hukum baru.

"Kami selaku kuasa hukum baru ke 4 tersangka perlu mempelajari kembali dokumen-dokumen tersebut, karena kami nilai banyak kejanggalan dalam penetapan ke 4 tersangka klien kami tersebut, termasuk dalam fakta persidangan," pungkasnya(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved