Kasus Subang

Nasib Ipda Taryono Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Harta Kekayaan Eks Kanit Resmob Ratusan Juta

Inilah nasib Ipda Taryono polisi yang jadi tersangka baru dalam kasus Subang, harta kekayaannya ikut disorot capai ratusan juta, dalam setahun tambah

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id/Istimewa
Nasib Ipda Taryono Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Harta Kekayaan Eks Kanit Resmob Capai Ratusan Juta, Dalam Setahun Bertambah Puluhan Juta 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan mantan Kanit Resmob Polres Subang itu mencapai ratusan juta rupiah. 

Berikut rincian harta kekayaan Ipda Taryono:

Laporan tahun 2020, kekayaan Ipda Taryono sebesar Rp 146.000.000.

Saat tahun 2021 harta Ipda Taryono menjadi Rp 211.500.000.

Artinya harta kekayaan Ipda Taryono bertambah Rp 65.500.000 pada tahun 2021.

Kekayaan Taryono mencakup tanah dan bangunan di Kota Bandung dengan nilai Rp 250.000.000.

Ia juga memiliki mobil Suzuki Ertiga dan motor Yamaha Mio dengan total kekayaan transportasi Rp 131.000.000.

Pada harta bergerak, awalnya berjumlah Rp 15.000.000. Tapi tahun 2021 bertambah menjadi Rp 27.000.000.

Sedangkan harta lainnya dari Rp 426.000.000 berkurang menjadi Rp 411.500.000.

Pun dengan kas dan setara kas dari Rp 30.000.000 menjadi hanya Rp 3.500.000.

Nasib Ipda Taryono Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Subang
Nasib Ipda Taryono Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Harta Eks Kanit Resmob Bisa Capai Puluhan Juta

Kronologi Ipda Taryono Punya Peran di Kasus Subang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan bahwa Ipda Taryono memiliki peran di hari kejadian kasus Subang.

Dalam kasus Subang, Ipda Taryono menjadi salah satu polisi yang hadir ke TKP.

Menurut kronologi, tersangka T sempat masuk TKP dan mengambil foto di lokasi pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, beberapa waktu setelah penemuan mayat Tuti dan Amalia di dalam bagasi mobil di sampng rumah korban.
 
Lalu, pada pukul 17.00 WIB sore hari tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi. 

Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi.

Saat itu T meminta bantuan saksi S (Sumaduci) dan MR (Danu) lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.

Atas perbuatannya itulah kini Ipda Taryono dinilai telah mengambil peran dalam kasus Subang karena mempersulit penyidikan.


Meski berniat melakukan penyelidikan di TKP, Ipda Taryono malah menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved