Tambang Ilegal di Tasikmalaya
Juragan Pasir Galunggung Tasikmalaya Endang Juta Akan Disidang di PN Bandung, Apa Alasannya?
Nur Sricahyawijaya menyampaikan kasus Endang Juta ini sudah masuk tahap dua.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Pengusaha Tambang Disidang di Bandung: Endang Abdul Malik akan disidang di Pengadilan Negeri Bandung.
- Alasan Pemindahan Lokasi Sidang: Karena sebagian besar saksi dan ahli dalam kasus tambang ilegal tersebut berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung.
- Kerusakan Lingkungan Parah: Kerusakan akibat tambang pasir Galunggung sudah sangat parah.
- Dampak Ekonomi Tak Seimbang: Tak sebanding dengan nilai ekonomis penambangan.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau lebih dikenal dengan panggilan Endang Juta bakal disidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Endang Juta ini telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan diserahkan ke kejaksaan lantaran memasuki tahap 2.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan kasus Endang Juta ini sudah masuk tahap dua.
Katanya, Minggu lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
"Jadi, dilaksanakan tahap dua ke Kejari Kota Bandung karena sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung sesuai pasal 84 KUHAP tentang kewenangan relatid pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi," ujar Cahya saat dihubungi, Senin (27/10/2025).
Cahya pun menegaskan pihaknya sedang menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri Bandung. Endang Juta terlibat dalam kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya.
Baca juga: Sosok Endang Juta, Bos Tambang Pasir di Galunggung Ditangkap, Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
"Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (23/10/2025).
Penahanan pengusaha Endang Juta ini hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.
"Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua," ujar Hendra.
Rusak Parah
Analisis Lingkungan Universitas Siliwangi Dr. Siti Fadjarajan menyebut kerusakan lingkungan akibat tambang pasir Galunggung sudah sangat parah dan harus segera dihentikan.
Hal ini menyusul penangkapan bos tambang pasir yakni Endang Abdul Malik alias Endang Juta oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Bahkan, kasusnya pun sudah masuk P21 dan bakal dilimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.
"Menurut saya kerusakannya pada tingkat yang sangat parah, jadi kondisinya hentikan eksploitasi dan harus dilakukan perlindungan terhadap lahan-lahan yang mengandung pasir di Tasikmalaya," ucap Analis Lingkungan Universitas Siliwangi Dr. Siti Fadjarajani ketika memberikan keterangan kepada wartawan TribunPriangan.com, Jumat (24/10/2025).
Siti menyebut, meskipun memiliki nilai ekonomi tetapi dampak kerusakan terhadap lingkungannya sangat parah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.