Kasus Subang

Nasib Ipda Taryono Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Harta Kekayaan Eks Kanit Resmob Ratusan Juta

Inilah nasib Ipda Taryono polisi yang jadi tersangka baru dalam kasus Subang, harta kekayaannya ikut disorot capai ratusan juta, dalam setahun tambah

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id/Istimewa
Nasib Ipda Taryono Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Harta Kekayaan Eks Kanit Resmob Capai Ratusan Juta, Dalam Setahun Bertambah Puluhan Juta 

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan tuduhan melanggar pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

Atas pasal tersebut, Ipda Taryono terancam hukuman 9 bulan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Ipda Taryono tidak ditahan.

"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya.

Sementara itu penyidik pun masih mendalami soal keterkaitan oknum polisi tersebut dengan pelaku lain.

"Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

Kombes Jules menyebut pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang pengadilan.

Pasalnya, para pelaku turut serta melaksanakan pembunuhan yang masih berproses dan Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

Selain itu, kata Jules, lantaran mesti menunggu persidangan maka penetapan tersangka T membutuhkan waktu cukup lama.

"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Mimin, Tersangka Kasus Subang, kepada Kuasa Hukum, Melakukan Apa Saat Terjadi Pembunuhan 

Harta Kekayaan Ipda Taryono

Saat terjadi kasus Subang, Ipda Taryono menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Subang dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. ia dicopot jabatannya.

Dikutip Tribun Bogor dari saat menjabat sebagai Kanit Resmob dari tahun 2020 sampai 2021 harta kekayaan Ipda Taryono bertambah puluhan juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved