Penambangan Ilegal Masih Marak Terjadi, DLH Sukabumi Sebut Ancam Kerusakan Lingkungan yang Serius

Penambangan ilegal masih marak di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi. Hal ini mengancam ekosistem lingkungan.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
TAMBANG ILEGAL - Kondisi tambang ilegal di Cikakak, di mana dua pelaku diamankan Polisi beberapa waktu lalu. Pertambangan ilegal masih marak di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Penambangan ilegal masih marak di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan respons terkait maraknya kasus tambang ilegal itu.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan bahwa kegiatan penambangan ilegal telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

"Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati," ujar Nunung saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

Nunung menjelaskan aktivitas penambangan liar juga sering dilakukan tanpa memperhatikan standard keselamatan kerja, sehingga berisiko menimbulkan korban jiwa.

Karena itu, DLH melarang keras segala bentuk penambangan tanpa izin yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan penertiban dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan PPNS dari Dinas ESDM,” kata Nunung.

Baca juga: Apindo Dukung Langkah Dedi Mulyadi Soal Keadilan Pajak, Tak Ada Lagi Desa Miskin di Sekitar Industri

Nunung menegaskan landasan hukum mengenai kegiatan pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Sedangkan Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," tutur Nunung.

Selain itu, Nunung mengatakan bahwa, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan. Sedangkan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup," ucap Nunung.

Nunung mengatakan, DLH Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal.

Selain melalui penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

"Kami berupaya melakukan pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan," kata Nunung.

Baca juga: Persib vs Persis, Polisi Terjunkan 1.800 Personel untuk Pengamanan dan Penyekatan Suporter

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved