Kasus Subang Terungkap

Sidang Ke-19 Kasus Subang, 3 Saksi Ahli Dihadirkan Mulai Ahli Hukum hingga Ahli Psikologi Forensik

Memasuki sidang ke-19 kasus Subang: pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, terus digelar.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar / Ahya Nurdin
Saksi Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Dihadirkan di Persidangan Kasus Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Memasuki sidang ke-19 kasus Subang: pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, terus digelar di Pengadilan Negeri Subang.

Dalam sidang Rabu (12/6/2024) ini, Pengadilan Negeri Subang menghadirkan sejumlah saksi ahli mulai dari pakar hukum pidana hingga ahli psikologi forensik.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan diantaranya Prof. Nandang Sambas, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Prof. Ismandi Sanyoto Dosen Hukum Universitas Parahyangan (Unpar), serta Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.

Baca juga: Mbak Rara Si Pawang Hujan Hadir di Sidang Kasus Subang, Singgung Penerawangannya Setahun Lalu

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardhi Wijayanto tersebut, saksi ahli diminta pendapatnya tentang pasal-pasal yang disangkakan atau pasal pembunuhan terkait kasus Jalancagak, apakah ada dugaan pembunuhan berencana atau tidak

Sementara untuk saksi ahli psikologi forensik dimintai pendapatnya terkait Perspektif ahli dilihat dari dari sudut pandang psikologi, kriminologi dan hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik nasional dalam 3 tahun terakhir.

Reza Indragiri, saksi ahli psikologi forensik mengatakan dirinya hadir untuk memberikan perspektif dari sudut pandang keilmuan psikologi forensik.

"Tadi di persidangan, saya diminta tanggapannya terkait pemeriksaan psikologi kesehatan dan kualitas keterangan baik saksi dan terdakwa serta bagaimana cara kita memastikan kasus Subang apakah ada unsur pembunuhan berencana apa tidak," katanya.

Baca juga: MISTERI Campur Tangan Polisi di Kasus Subang, Hardisk CCTV Berisi Yosep Ditukar Bhabinkamtibmas

Alumnus Melbourne University tersebut mengungkapkan terkait motif pembunuhan ada dua yakni motif instrumental dan emosional

"Kita lihat kasus ini masuk ke motif mana, kalau Instrumental bisa dilihat adakah ingin menguasai atau memanfaatkan sesuai dari korban? Kemudian kalau motifnya emosional lebih ke spontanitas tak ada niatan atau direncanakan sebelumnya," ungkapnya

Sementara terkait adakah unsur Pembunuhan berencana dalam kasus Subang, bisa dilihat dari 4 elemen, yakni target, insentif, Sumberdaya, dan resiko

"Keempat elemen ini bisa disimpulkan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan ada tidaknya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus Subang baik dari hasil keterangan saksi maupun uji sanctification," tuturnya.

Baca juga: Indra Zaenal Kades yang Terkenal karena Jadi Narasumber Kasus Subang Maju di Pilkada Subang 2024

Disinggung terkait pandangannya terhadap kasus Subang, Dosen PTIK dan Akpol tersebut mengaku hadir sebagai saksi ahli, bukan untuk menilai kasus,

"Saya memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari perspektif psikologi forensik sesuai pertanyaan hakim, Jaksa, maupun kuasa hukum," ucapnya

Reza Indragiri juga menganjurkan agar dalam pengungkapan kasus Subang sebaiknya pihak pengadilan bisa melakukan uji sanctification

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved