Kasus Subang Terungkap

Sidang Ke-19 Kasus Subang, 3 Saksi Ahli Dihadirkan Mulai Ahli Hukum hingga Ahli Psikologi Forensik

Memasuki sidang ke-19 kasus Subang: pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, terus digelar.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar / Ahya Nurdin
Saksi Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Dihadirkan di Persidangan Kasus Subang. 

"Kalau mengandalkan pada keterangan saksi akan menjauhkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Karena keterangan dari manusia sangat rentan mengalami fragmentasi atau terpecah-pecah dan distorsi," katanya.

Baca juga: Yoris Bongkar Sandiwara Yosep di Kasus Subang, Yoris: Terlihat Jelas Aktingnya di Depan Kamera

Reza juga menganjurkan kepada majelis hakim, untuk tidak melakukan pengungkapan kasus dengan terlalu memforsir waktu dan tenaga untuk mencari keterangan, selebihnya lakukan uji sanctification

"Metode Sanctification yang bisa digunakan yakni uji DNA, Karena dengan Uji DNA akan membantu majelis hakim menghasilkan putusan yang memenuhi tiga hal yakni Kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan," ucapnya

Sementara itu Rohman Hidayat, selaku Kuasa Hukum Terdakwa Yosep Hidayah mengaku sangat puas dengan keterangan dari saksi ahli baik dari Pakar hukum pidana maupun ahli Psikologi Forensik.

"Keterangan saksi ahli sudah sangat jelas dan gamblang, mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada majelis hakim, sehingga hakim dapat berikan putusan yang adil," kata Rohman

Sejauh ini kami di persidangan masih berdebat terkait keterangan Danu yang memberikan kesaksian sepihak.

"Saya selama ini menganggap keterangan Danu itu bohong. Hal itu bukan tanpa dasar, keterangan Danu sudah dibantah oleh 4 tersangka lainnya dan juga sejumlah saksi," ungkapnya

Rohman menegaskan, sejauh ini dakwaan jaksa terhadap terdakwa Yosep Hidayah sangat kacau.

"Keterangan Danu sudah dibantahkan oleh sejumlah saksi dan tersangka lainnya di persidangan," katanya

Lanjut Rohman, tadi juga berdasarkan keterangan dari saksi Ahli Psikologi Forensik. Pengungkapan kasus ini harus di uji Sanctification kasus ini bisa terbuka secara terang benderang.

"Ketika keterangan itu di uji dari sudut pandang Psikologi Forensik, ketika salah menangkap, menuntut, sudah pasti salah menghukum. Tinggal sekarang bagaimana keyakinan majelis hakim berdasarkan keterangan dari saksi ahli tadi untuk memutuskan perkara ini nantinya," ucapnya

Tentunya kami selaku kuasa hukum terdakwa berharap, mudah-mudahan dari keterangan para saksi ahli tadi, bisa memberikan pencerahan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dengan kepastian hukum yang jelas, kemanfaatan dan berkeadilan.

"Harapan kami tentunya pandangan para saksi ahli bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara ini, sehingga tak hanya mengandalkan keterangan Danu semata. Namun perlu dibuktikan dengan Uji Sanctification," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved