Kasus Subang Terungkap

"Tujuan Utama Tercapai" Pengacara Ungkap Alasan Mimin Cs Santai Praperadilan Kasus Subang Ditolak

Pengacara Rohman Hidayat mengungkap alasan pihaknya santai dalam menanggapi penolakan hakim terhadap gugatan praperadilan kasus Subang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TikTok @sundalawyers
Tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi. Ketiganya terduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat mengungkap alasan pihaknya santai dalam menanggapi penolakan hakim terhadap gugatan praperadilan kasus Subang yang diajukan tiga kliennya.

Rohman Hidayat merupakan pengacara bagi empat tersangka kasus Subang, yaitu Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Tiga di antaranya, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas penetapan tersangka dari Polda Jabar.

Upaya hukum yang ditempuh Mimin dan kedua anaknya itu berakhir dengan penolakan dari majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Selasa (19/12/2023).

Kendati demikian, pihak Mimin Cs menanggapi santai keputusan hakim tersebut.

Sebab, ternyata memenangkan gugatan praperadilan bukanlah tujuan utama dari kuasa hukum Mimin Cs.

"Dengan praperadilan tadi ya sebenarnya tujuan kami tercapai sih," ungkap Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci, pada Rabu (20/12/2023).

"Kami datang ke persidangan nanti di Subang, jauh-jauh hari sudah memahami," lanjutnya.

Rohman Hidayat mengaku, pihaknya kini sudah mengetahui dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti penetapan para tersangka kasus Subang.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka dalam kasus Subang, ditolak majelis hakim. Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).
Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka dalam kasus Subang, ditolak majelis hakim. Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Kuasa Hukum Mimin Nilai Kasus Subang Subyektif, Punya 95 Bukti untuk Bantah

Hal itu akan menjadi modal bagi pihaknya dalam menghadapi persidangan.

"Kalau perkara ini dipaksakan berlanjut, kemudian jaksa menerima dan akhirnya harus disidangkan di PN Subang, kami sudah memiliki setidaknya alat bukti apa saja yang akan digunakan oleh jaksa untuk mendakwa klien kami," bebernya.

Menurut Rohman Hidayat, sejak awal pihaknya mengetahui bahwa kemungkinan memenangkan praperadilan itu sangat kecil.

Tetapi, karena tujuan utamanya untuk mengetahui alat bukti, hal tersebut pun tidak menjadi suatu masalah.

"Kalau misalnya tujuan pokok perkara, jarang sekali praperadilan dikabulkan," ungkap Rohman.

"Upaya itu saya lakukan semata-mata agar saya memiliki bukti-bukti itu hari ini," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved