Kasus Subang Terungkap
"Tujuan Utama Tercapai" Pengacara Ungkap Alasan Mimin Cs Santai Praperadilan Kasus Subang Ditolak
Pengacara Rohman Hidayat mengungkap alasan pihaknya santai dalam menanggapi penolakan hakim terhadap gugatan praperadilan kasus Subang.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat mengungkap alasan pihaknya santai dalam menanggapi penolakan hakim terhadap gugatan praperadilan kasus Subang yang diajukan tiga kliennya.
Rohman Hidayat merupakan pengacara bagi empat tersangka kasus Subang, yaitu Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Tiga di antaranya, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas penetapan tersangka dari Polda Jabar.
Upaya hukum yang ditempuh Mimin dan kedua anaknya itu berakhir dengan penolakan dari majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Selasa (19/12/2023).
Kendati demikian, pihak Mimin Cs menanggapi santai keputusan hakim tersebut.
Sebab, ternyata memenangkan gugatan praperadilan bukanlah tujuan utama dari kuasa hukum Mimin Cs.
"Dengan praperadilan tadi ya sebenarnya tujuan kami tercapai sih," ungkap Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci, pada Rabu (20/12/2023).
"Kami datang ke persidangan nanti di Subang, jauh-jauh hari sudah memahami," lanjutnya.
Rohman Hidayat mengaku, pihaknya kini sudah mengetahui dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti penetapan para tersangka kasus Subang.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Kuasa Hukum Mimin Nilai Kasus Subang Subyektif, Punya 95 Bukti untuk Bantah
Hal itu akan menjadi modal bagi pihaknya dalam menghadapi persidangan.
"Kalau perkara ini dipaksakan berlanjut, kemudian jaksa menerima dan akhirnya harus disidangkan di PN Subang, kami sudah memiliki setidaknya alat bukti apa saja yang akan digunakan oleh jaksa untuk mendakwa klien kami," bebernya.
Menurut Rohman Hidayat, sejak awal pihaknya mengetahui bahwa kemungkinan memenangkan praperadilan itu sangat kecil.
Tetapi, karena tujuan utamanya untuk mengetahui alat bukti, hal tersebut pun tidak menjadi suatu masalah.
"Kalau misalnya tujuan pokok perkara, jarang sekali praperadilan dikabulkan," ungkap Rohman.
"Upaya itu saya lakukan semata-mata agar saya memiliki bukti-bukti itu hari ini," sambungnya.
Rohman Hidayat
kasus Subang
praperadilan
Yosep Hidayah
Mimin Mintarsih
Arighi
Abi
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.