Kasus Subang Terungkap

"Tujuan Utama Tercapai" Pengacara Ungkap Alasan Mimin Cs Santai Praperadilan Kasus Subang Ditolak

Pengacara Rohman Hidayat mengungkap alasan pihaknya santai dalam menanggapi penolakan hakim terhadap gugatan praperadilan kasus Subang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TikTok @sundalawyers
Tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi. Ketiganya terduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. 

Rohman menjelaskan, dokumen alat bukti yang dipegang oleh penyidik Polda Jabar hingga saat ini sulit sekali untuk diakses.

Oleh karenanya, satu-satunya cara pihak Mimin Cs bisa mengetahui hal tersebut adalah dengan melakukan gugatan praperadilan.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

"Di luar sana, netizen, warga semua belum pernah melihat visum (salah satu alat bukti) itu, saya sudah," katanya.

"Itulah yang kami 'dapatkan' dalam persidangan praperadilan" imbuhnya.

Tanggapan Pihak Danu Cs

Sebelumnya diberitakan, pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang.

"Ini merupakan syukuran buat kami semua karena bagian dari doa masyarakat dan keluarga korban agar perkara ini bisa segera terbongkar," kata Achmad Taufan dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Selasa (19/12/2023).

"Ini juga membuktikan, pihak penyidik kepolisian Polda Jabar serius dalam beritikad, berniat, dan berjuang membongkar kasus pembunuhan almarhumah," sambungnya.

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa (istimewa)

Baca juga: "Ini Suatu Kebahagiaan" Tanggapan Pengacara Danu soal Praperadilan Tersangka Kasus Subang Ditolak

Menurut Achmad Taufan, hal ini juga menjadi bukti bahwa penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah sesuai.

"Menjadi bukti bahwa penetapan ketiga tersangka pemohon ini sudah benar, tidak ada yang melanggar, tidak ada yang meragukan, dan lain-lain," ujarnya.

"Alhamdulillah ini merupakan suatu kebahagiaan dan kesyukuran," sambungnya.

Lebih lanjut, Achmad Taufan menjelaskan bahwa dirinya memang sedang dalam perjalanan ke Kota Bandung.

Pengacara sekaligus politikus itu hendak menghampiri Mapolda Jabar untuk memberikan ucapan selamat.

"Saya akan mampir ke Polda sekaligus untuk mengucapkan selamat kepada penyidik yang sudah luar biasa," tuturnya.

Selain itu, Achmad Taufan juga akan memohon kepada para penyidik untuk bisa segera menahan Mimin Cs, menyusul Danu dan Yosep Hidayah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved