Kasus Subang Terungkap
UPDATE Kasus Subang, Kuasa Hukum Mimin Nilai Kasus Subang Subyektif, Punya 95 Bukti untuk Bantah
Meski praperadilan 3 kliennya yaitu Mimin Cs ditolak hakim, ternyata Rohman Hidayat sudah menyusun strategi baru untuk pengadilan kasus Subang nanti.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Praperadilan yang diajukan 3 tersangka kasus Subang yakni Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi dan Abi sudah ditolak hakim.
Praperadilan ditolak, kuasa hukum Mimin cs yakni Rohman Hidayat mengaku tak masalah.
Sebab, ia meyakini perkara kasus Subang tersebut bersifat subjektif.
Rohman Hidayat mengaku tidak mempermasalahkan keputusan hakim menolak praperadilan.
Sebab, ia meyakini perkara kasus Subang tersebut bersifat subjektif.
Ia mengaku menganggap praperadilan tersebut sebagai bonus pihak kliennya untuk tetap berusaha membela diri.
Baca juga: Jawaban Kuasa Hukum Danu Dituding Tim Mimin Cs Mengganti Nama Pelaku Kasus Subang, Kini Terbukti
"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin Cs dan tersangka Yosep, dikutip Tribunjabar.id, Rabu (20/12/2023).
Setelah praperadilan tersebut, pihaknya mengaku sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.
Hal itu lantaran diakuinya dirinya sudah memiliki strategi baru untuk persidangan kasus Subang nantinya.

Adapun strategi barunya itu yaitu pihaknya mengklaim memiliki amunisi dari alat bukti yang ditunjukkan Polda Jabar di praperadilan.
"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di kasus Subang," ungkap Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat mengaku tujuan pihaknya mengajukan praperadilan karena juga untuk mengetahui bukti-bukti apa saja yang dimiliki Polda Jabar.
"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya.”
"Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus itu belum kita diuji, karena kita baru menguji formalitasnya saja,“ paparnya.
Baginya, dua alat bukti untuk menjerat 3 kliennya Mimin Cs baru formalitas dan subjektivitas.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.