Kasus Subang Terungkap

Sindiran Kuasa Hukum Danu kepada Kuasa Hukum Mimin Cs, Ajukan agar Tersangka Kasus Subang Ditahan

Kuasa hukum Danu beri sindiran keras kepada kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat usai praperadilan 3 tersangka kasus Subang, minta Mimin Cs ditahan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id/istimewa
Sindiran Keras Kuasa Hukum Danu kepada Kuasa Hukum Mimin Cs Soal Peradilan Ditolak, Ajukan agar Tersangka Kasus Subang Ditahan 

Pengacara Danu itu mengaku hendak menghampiri Mapolda Jabar untuk memberikan ucapan selamat.

"Saya akan mampir ke Polda sekaligus untuk mengucapkan selamat kepada penyidik yang sudah luar biasa," tuturnya.

Selain itu, Achmad Taufan juga akan memohon kepada para penyidik agar Mimin Cs, tiga tersangka kasus Subang itu segera ditahan, menyusul Danu dan Yosep Hidayah.

"Saya juga mau menyampaikan permohonan secara lisan, setelah sidang selesai dan diputuskan, kami berharap ketiga tersangka ini segera ditangkap," tuturnya.

Strategi Kuasa Hukum Yosep Cs untuk Persidangan

Meski praperadilan 3 kliennya yaitu Mimin Cs ditolak hakim, ternyata Rohman Hidayat sudah menyusun strategi baru untuk pengadilan kasus Subang nanti.

Hal ini terungkap saat kuasa hukum Mimin Cs itu memberikan tanggapan soal hasil praperadilan 3 tersangka kasus Subang tersebut.

Mengenai hal itu, Rohman Hidayat mengaku tidak mempermasalahkan mengenai keputusan hakim.

Sebab, ia meyakini perkara kasus Subang tersebut bersifat subjektif.

Baca juga: Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang

Ia mengaku menganggap praperadilan tersebut sebagai bonus pihak kliennya untuk tetap berusaha membela diri.

"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin Cs dan tersangka Yosep, dikutip Tribunjabar.id, Rabu (20/12/2023).

Setelah praperadilan tersebut, pihaknya mengaku sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.

Hal itu lantaran diakuinya dirinya sudah memiliki strategi baru untuk persidangan kasus Subang nantinya.

Adapun strategi barunya itu yaitu pihaknya mengklaim memiliki amunisi dari alat bukti yang ditunjukkan Polda Jabar di praperadilan.

"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di kasus Subang," ungkap Rohman Hidayat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved