Penganiaya Disabilitas Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Penganiya Anak Disabilitas Hingga Tewas di Karawang

Polres Karawang telah menetapkan 4 orang tersangka kasus main hakim yang menyebabkan anak disabilitas meninggal dunia.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
TETAPKAN TERSANGKA- Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang telah menetapkan 4 orang tersangka kasus main hakim yang menyebabkan anak disabilitas tewas di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025).

Para tersangka masing-masing HW warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan dan TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi mengungkapkan peran masing-masing dalam penganiyaan yang menyebabkan Rido Pulanggar (15) kritis dan akhirnya meinggal dunia setelah mendapatkan perawatan selama sepekan.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka HW ikut andil memukul kepala korban menggunakan tangannya berkalikali, lalu menendang korban dan menghantamkan batu bata ke kepala.

Tersangka EF ikut juga melakukan pemukulan ke kepala korban menggunakan tangannya secara berkali-kali lalu menendang sebanyak 2 kali dan  membuka baju dan celana Rido yang hanya menyisakan celana dalam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Karawang Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas Hingga Tewas

Sementara tersangka TF melakukan kekerasan  dengan memukuli wajah, kepala dan badan secara berkali-kali.

Diikuti kemudian peran tersangka NK yang memukul  Rido berkali-kali ke arah wajah dan menendang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, mengatakan, penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025. 

"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan 4 orang ini kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).

Fiki menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika peristiwa Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 wib, korban Rido P (15) terlihat masuk ke rumah oleh salah satu warga.

Kemudian warga pun menanyai Rido. Namun Rido mengalami tunagrahita kesulitan untuk berkomunikasi. Setelah itu dua tersangka datang dan memukuli korban dengan tangan dan dua tersangka lagi datang ikut memukul bahkan memukulnya dengan belahan batu hebel.

Baca juga: BREAKING NEWS: Puting Beliung di Cirebon Hancurkan Klinik Penuh Pasien, IGD Porak-poranda

Rido kemudian diselamatkan oleh kepala dusun hingga dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dilarikan ke RSUD Karawang.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," kata dia.

Polisi menerapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved