Penganiaya Disabilitas Jadi Tersangka
Satu Penganiya Disabilitas di Karawang Ternyata Honorer Kecamatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu
Satu dari 4 tersangka kasus main hakim sendiri yang sebabkan anak disabilitas tewas di Karawang tercatat pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang – Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Salah satu dari 4 orang tersangka kasus main hakim sendiri yang menyebabkan anak disabilitas tewas di Karawang merupakan pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jajang Jaenudin.
"Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan," kata Jajang Jaenudin, Senin (17/11/2025).
Seperti diketahui Polres Karawang telah menetapkan tersangka yakni HW warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan dan TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Namanya Nanang Kosasih, yang saat ini memang tengah diajukan usulan sebagai PPPK Paruh Waktu," kata dia.
Jajang mengatakan, pihak BKPSDM telah meminta untuk menarik usulan Nanang Kosasih sebagai PPPK Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya diajukan Pemkab Karawang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Karawang Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas Hingga Tewas
"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik dan sudah kami kirimkan ke BKPSDM," kata dia.
Dalam keterangan kepolisian, Nanang ditetapkan tersangka karena ikut melakukan peganiayaan Rido Pulanggar (15) anak disabilitas hingga tewas.
Dia berperan memukul Rido berkali-kali ke arah wajah dan menendang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.
"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan 4 orang ini kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).
Fiki menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika peristiwa Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 wib, korban Rido P (15) terlihat masuk ke rumah oleh salah satu warga.
Kemudian warga pun menanyai Rido. Namun Rido mengalami tunagrahita kesulitan untuk berkomunikasi. Setelah itu dua tersangka datang dan memukuli korban dengan tangan dan dua tersangka lagi datang ikut memukul bahkan memukulnya dengan belahan batu hebel.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puting Beliung di Cirebon Hancurkan Klinik Penuh Pasien, IGD Porak-poranda
Rido kemudian diselamatkan oleh kepala dusun hingga dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dilarikan ke RSUD Karawang.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Polres-Karawang-tetapkan-4-orang-sebagai-tersangka-penganiaya-anak-disabilitas.jpg)