Kasus Subang Terungkap

Sindiran Kuasa Hukum Danu kepada Kuasa Hukum Mimin Cs, Ajukan agar Tersangka Kasus Subang Ditahan

Kuasa hukum Danu beri sindiran keras kepada kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat usai praperadilan 3 tersangka kasus Subang, minta Mimin Cs ditahan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id/istimewa
Sindiran Keras Kuasa Hukum Danu kepada Kuasa Hukum Mimin Cs Soal Peradilan Ditolak, Ajukan agar Tersangka Kasus Subang Ditahan 

Rohman Hidayat mengaku tujuan pihaknya mengajukan praperadilan karena juga untuk mengetahui bukti-bukti apa saja yang dimiliki Polda Jabar.

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya.”

"Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus itu belum kita diuji, karena kita baru menguji formalitasnya saja,“ paparnya.

Baginya, dua alat bukti untuk menjerat 3 kliennya Mimin Cs baru formalitas dan subjektivitas.

Karena menurutnya substansi dua alat bukti menjerat 3 kliennya baru bisa diuji di persidangan.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengaku setelah praperadilan itu pihaknya bersiasat mengetahui 95 bukti yang selama ini tidak terakses oleh pihaknya.

“Jauh dari itu semua, saya pastikan saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita,” ungkap Rohman.

Menurutnya, 95 bukti tersebut bisa dia gunakan menjadi amunisi di persidangan kasus Subang nanti.

Dari 95 bukti tersebut beberapa data penting bisa dijadikan amunisinya adalah BAP tersangka Danu, visum pertama dan kedua dari korban, hingga visum Danu.

Pasalnya, pihaknya bisa menyanggah bukti-bukti tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved