PPDB 2023

2 SMA di Kota Bandung Diduga Terlibat Pungli Saat PPDB, Kepala Sekolah Bakal Kena Sanksi

Dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) terjadi di dua SMA Kota Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
ppdb.jabarprov.go.id
Ilustrasi PPDB 2023 di Jawa Barat. Dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) terjadi di dua SMA Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) terjadi di dua SMA Kota Bandung.

Kasus itu pun ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Jabar hingga telah diinvestigasi satgas saber pungli.

Dari keterangan tertulis, Inspektur Daerah Jabar, Eni Rohyani menyampaikan hasil pengawasan khusus pada kedua SMA di Kota Bandung, satu kepala sekolah akan dikenakan sanksi kepegawaian tingkat ringan, dan satu SMA lainnya masih proses pendalaman.

Baca juga: LINK Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Kota Bandung 2023 Tahap 2, Khusus SD dan SMP Jalur Zonasi

"Ada laporan lima sekolah yang telah melakukan kelonggaran dalam kuota PPDB 2022, Inspektorat Jabar peroleh data cukup bahwa kelonggaran kuota PPDB 2022 memang terjadi, tapi tim masih mendalami apakah terjadi transaksi dalam kasus itu atau tidak," katanya, Kamis (29/6/2023).

Inspektorat Jabar, lanjutnya, tak hanya menangani laporan terkait dugaan adanya pungli dalam PPD 2022 di Kota Bandung, melainkan ada di seluruh Jabar.

"Meski di antara laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti ada yang terbukti dan tak terbukti, serta ada yang masuk kategori ringan, sedang, juga berat," ujarnya.

Baca juga: LINK Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Jabar 2023 Tahap 2, untuk Jalur Zonasi SMA dan Jalur Prestasi SMK

Eni menegaskan, sudah ada tiga kepala sekolah yang direkomendasikan oleh pihaknya untuk diterapkan sanksi PNS kategori berat.

Kasus itu pun sudah ditindaklanjuti BKD serta diterbitkan keputusan gubernur untuk penjatuhan sanksi.

"Ada pula satu kepala sekolah yang diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum, karena memenuhi kategori tindak pidana korupsi," ucap Eni.

Inspektorat Jabar, Eni menegaskan tidaklah mengistimewakan atau memprioritaskan penanganan pelanggaran PPDB terhadap sekolah tertentu.

Pasalnya, kata Eni, hakekatnya upaya penegakan aturan dilakukan untuk semua sekolah, sehingga seluruh pengaduan yang disampaikan akan diproses, akan tetapi memang belum seluruh proses yang dilakukan telah selesai.

"Penanganan pelanggaran PPDB tidak mudah, jadi perlu adanya penanganan yang bersifat extraordinary yang dapat mengungkap terjadinya fraud yang dilakukan oleh pihak sekolah.

"Kami menyadari bahwa sebetulnya pengaduan tidak akan pernah berhenti, dan bahwa tindakan preventif jauh lebih penting. Jadi, dalam pelaksanaan PPDB 2023, kami telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Satuan Tugas Saber Pungli untuk melakukan sosialiasi anti korupsi dan anti pungli dalam pelaksanaan PPDB 2023," kata dia.

Selain itu Eni menjelaskan, Inspektorat Jabar bukan eksekutor yang dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar PPDB, melainkan hanya memberikan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved