Polisi di Cimahi Diteriaki Maling hingga Dianiaya saat Usut Kasus Narkoba, 3 Pelaku Kini Dibekuk
Polisi yang tengah melakukan pengembangan kasus narkoba itu mengalami sejumlah luka hingga harus dirawat ke rumah sakit.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tiga orang pria bernama Jefri Raehan Maulana (28), Rifki Raihan Alfarizi (20), dan AA (anak di bawah umur) asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Polres Cimahi. Akibatnya, polisi yang tengah melakukan pengembangan kasus narkoba itu mengalami sejumlah luka hingga harus dirawat ke rumah sakit.
"Tiga orang diamankan, JRM, RRA dan AA, satu pelaku ABH (Anak Berhadapan Hukum). Pasal yang kami gunakan adalah terkait melawan petugas, menghasut dan mengeroyok anggota kami yang sampai saat ini dirawat," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra di Polres Cimahi, Kamis (13/11/2025).
Niko menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengejaran terhadap Jefri. Saat tiba di rumah Jefri, polisi bertemu dengan orang tua Jefri dan menunjukkan surat tugas pemeriksaan hingga penangkapan.
Baca juga: Fakta-fakta Sekelompok Anggota Ormas Keroyok Pria di Kramat Jati, Masalah Sepele, Korban Diancam
Upaya lebih lanjut kemudian dilakukan oleh polisi karena mendapati Jefri berada di rumah tersebut. Namun, Jefri berupaya melarikan diri dengan meneriaki polisi yang datang sebagai maling.
"Pada saat diamankan, tersangka panik, dari tiga tersangka salah satunya meneriakkan dalam bahasa Sunda Bangsat yang berarti maling. Sampai akhirnya tersangka JRM menyelinap ke dapur dengan membawa gergaji besi, RRA membawa balok, AA/AF ke dapur mengambil pisau. Dari upaya menghasut itu, terlukalah salah satu anggota kami sampai saat ini dirujuk ke RS di Kota Cimahi dengan luka yang harus mendapatkan perawatan intensif," ungkapnya.
Jefri sempat melarikan diri dari penangkapan polisi dalam peristiwa tersebut. Namun upaya tersebut gagal karena Jefri berhasil dibekuk satu hari kemudian.
"Tersangka berhasil melarikan diri, namun 1 kali 24 jam berhasil diamankan di daerah Ngamprah, tersangka berupaya melarikan diri ke tempat yang lebih jauh," tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari gergaji besi, pisau, sepotong kayu balok, hingga narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 KUH Pidana.
"Ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Mabuk Ciu, 3 Pengamen di Subang Keroyok Seorang Pria hingga Tewas
Di lokasi yang sama, Jefri mengaku sengaja meneriaki maling terhadap polisi sebagai upaya untuk melarikan diri. Kata itu disebut sebagai ucapan spontan karena panik.
"Panik Pak mau melarikan diri. (Gergaji besi) tidak sempat (dipukulkan). Jadi saya teriaki, biar ramai biar saya bisa kabur," kata Jefri.
| Apa Itu Osteogenesis Imperfecta, Penyakit Langka yang Diduga Diidap Balita SA Garut: Matanya Biru |
|
|---|
| Kakek Balita Korban Penganiayaan di Garut Minta Keadilan, Tak Peduli Andai Pelakunya Keluarga |
|
|---|
| AJAIB! Dokter sampai Syok, Bayi di Garut Korban Penganiayaan Itu Bertahan Hidup meski Tulang Retak |
|
|---|
| Viral di WA: Balita 2 Tahun di Garut Ditemukan dengan Retak Tulang & Wajah Bengkak, Diduga Dianiaya |
|
|---|
| Persaingan Semakin Ketat, Lulusan Unjani Diminta Tak Sia-siakan Peluang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Tiga-orang-pria-asal-Ngamprah-Bandung-Barat-ditangkap-usai-melakukan-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.