Polisi di Cimahi Diteriaki Maling hingga Dianiaya saat Usut Kasus Narkoba, 3 Pelaku Kini Dibekuk

Polisi yang tengah melakukan pengembangan kasus narkoba itu mengalami sejumlah luka hingga harus dirawat ke rumah sakit.

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
PENGEROYOK POLISI - Tiga orang pria asal Ngamprah, Bandung Barat ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap polisi yang tengah melakukan penyidikan kasus narkoba 

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tiga orang pria bernama Jefri Raehan Maulana (28), Rifki Raihan Alfarizi (20), dan AA (anak di bawah umur) asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Polres Cimahi. Akibatnya, polisi yang tengah melakukan pengembangan kasus narkoba itu mengalami sejumlah luka hingga harus dirawat ke rumah sakit.

"Tiga orang diamankan, JRM, RRA dan AA, satu pelaku ABH (Anak Berhadapan Hukum). Pasal yang kami gunakan adalah terkait melawan petugas, menghasut dan mengeroyok anggota kami  yang sampai saat ini dirawat," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra di Polres Cimahi, Kamis (13/11/2025).

Niko menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengejaran terhadap Jefri. Saat tiba di rumah Jefri, polisi bertemu dengan orang tua Jefri dan menunjukkan surat tugas pemeriksaan hingga penangkapan.

Baca juga: Fakta-fakta Sekelompok Anggota Ormas Keroyok Pria di Kramat Jati, Masalah Sepele, Korban Diancam

Upaya lebih lanjut kemudian dilakukan oleh polisi karena mendapati Jefri berada di rumah tersebut. Namun, Jefri berupaya melarikan diri dengan meneriaki polisi yang datang sebagai maling.

"Pada saat diamankan, tersangka panik, dari tiga tersangka salah satunya meneriakkan dalam bahasa Sunda Bangsat yang berarti maling. Sampai akhirnya tersangka JRM menyelinap ke dapur dengan membawa gergaji besi, RRA membawa balok, AA/AF ke dapur mengambil pisau. Dari upaya menghasut itu, terlukalah salah satu anggota kami sampai saat ini dirujuk ke RS di Kota Cimahi dengan luka yang harus mendapatkan perawatan intensif," ungkapnya.

Jefri sempat melarikan diri dari penangkapan polisi dalam peristiwa tersebut. Namun upaya tersebut gagal karena Jefri berhasil dibekuk satu hari kemudian.

"Tersangka berhasil melarikan diri, namun 1 kali 24  jam berhasil diamankan di daerah Ngamprah, tersangka berupaya melarikan diri ke tempat yang lebih jauh," tegasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari gergaji besi, pisau, sepotong kayu balok, hingga narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 KUH Pidana.

"Ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga: Mabuk Ciu, 3 Pengamen di Subang Keroyok Seorang Pria hingga Tewas

Di lokasi yang sama, Jefri mengaku sengaja meneriaki maling terhadap polisi sebagai upaya untuk melarikan diri. Kata itu disebut sebagai ucapan spontan karena panik.

"Panik Pak mau melarikan diri. (Gergaji besi) tidak sempat (dipukulkan). Jadi saya teriaki, biar ramai biar saya bisa kabur," kata Jefri.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved