Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Alat Bukti Kasus Tabungan Murid Diembat Guru Sudah Lengkap, Aktor Utama Tabungan Macet adalah Guru

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus uang tabungan murid yang mandek.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
padna/tribun jabar
Tim khusus penyelesaian uang tabungan berada di SD Negeri 1 Kondangjajar dan memanggil guru yang punya sangkutan dengan uang tabungan murid, Kamis (22/6/2023) 

Terkait sangsi hukuman yaitu pasal 372 KHUP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun

Tapi, kalau memang uang tabungan murid tersebut sudah dikembalikan ke orang tua murid dan pihak korban menghendaki restorasi justice atau mencabut perkara, tentu pihaknya akan melayani. 

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

Sementara, terkait kasus uang tabungan mandek ini, pihaknya masih terus mendalami dan mengundang orang tua murid atau pihak korban. (Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved