Kakak Aniaya Adik di Majalengka
Kakek-kakek yang Bacok Adiknya di Majalengka Resmi Tersangka dan Ditahan
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan pelaku kini sudah dalam status tahanan
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polisi resmi menahan pelaku pembacokan, Sobari (70), yang menyerang adik kandungnya sendiri, Tini (65), di Blok Saptu, Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Senin 17 November 2025.
Penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Majalengka Kota, namun proses penahanan pelaku dititipkan di Mapolres Majalengka.
Ia juga tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan pelaku kini sudah dalam status tahanan polisi setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.
“Pelaku Sobari sudah kami tahan. Penanganannya tetap Polsek Majalengka Kota, namun penitipan tahanannya dilakukan di Mapolres Majalengka untuk kelancaran proses penyidikan,” kata AKP Udiyanto, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Kronologi Kakek-kakek Bacok Nenek-nenek gara-gara Benih Padi di Majalengka
Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, korban, dan mengamankan golok bergagang kayu sepanjang 25 cm yang digunakan pelaku.
“Semua unsur awal penyidikan sudah kami penuhi. Pelaku sudah kami titipkan di rutan Mapolres Majalengka agar proses hukum berjalan optimal,” ujar Piki.
Tini, yang mengalami luka bacok di kepala hingga membutuhkan sekitar 40 jahitan, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Cideres Majalengka.
Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum, dan pelaku dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan keluarga agar peristiwa serupa tidak terulang.(*)
Laporan Adim Mubaroq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Majalengka-AKBP-Willy-Andrian-PEMBACOKAN.jpg)