Sosok Delpedro Marhaen Aktivis HAM Ditangkap 10 Orang Berseragam Hitam-hitam, Ini Rekam Jejaknya 

Inilah sosok Delpedro Marhaen, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) dikabarkan ditangkap sekelompok orang misterius, rekam jejak tak sembarangan.

Editor: Hilda Rubiah
Instagram
AKTIVIS HAM DITANGKAP: Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya. Belum diketahui apa alasan polisi menangkap sang aktivis, Senin (1/9/2025) malam. - Inilah sosok Delpedro Marhaen aktivis HAM dikabarkan ditangkap 10 orang berseragam hitam, berikut rekam jejaknya. 

Namun, dilihat Tribunnews pada Sabtu (19/4/2025), keterangan gugatan 'belum dapat ditampilkan'.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Prabowo digugat ke PTUN karena belum memberhentikan Mendes PDT Yandri Susanto yang terbukti cawe-cawe dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kabupaten Serang, Tangerang.

Hal tersebut, dikonfirmasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).

“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” katanya. 

Selain itu, Lokataru meminta agar ada pengangkatan seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025, mengungkapkan Mendes Yandri terbukti menggunakan jabatannya untuk memengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

Delpedro menilai tindakan ini melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999.

Sejak putusan MK hingga saat ini, Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih. 

Padahal, lanjut Pedro, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” lanjut Pedro.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh berbagai upaya administratif.

Termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.

Baca juga: Sosok Acil Bimbo Penyanyi Senior Meninggal Dunia, Berikut Rekam Jejaknya, Punya Cucu-cucu Jadi Artis

Biodata Delpedro Marhaen

Nama: Delpedro Marhaen

Jabatan: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation

Pendidikan:

-Magister Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta

-Magister Hukum, Universitas Tarumanagara

-Sarjana Hukum, Universitas Tarumanagara (IPK 3.48)

Pengalaman kerja:

-Researcher di Lokataru, Law and Human Rights Office

-Researcher di Haris Azhar Law Office

-Correspondent di BandungBergerak.id

-Program Assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Keterlibatan: Aktif mengadvokasi HAM, demokrasi, kebebasan akademik, dan politik; penulis opini publik dan pelaku aksi protes.

(Tribun-Medan.com/Array A Argus) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani, Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved