Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026 Resmi Diumumkan Kemenhaj
Simak daftar penyakit yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji 2025.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Arab Saudi bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menetapkan daftar penyakit dan kondisi medis yang tidak memenuhi syarat istitha’ah haji untuk musim haji 2026
- Calon jamaah dengan kondisi tertentu tidak akan lolos pemeriksaan medis di Indonesia dan bisa ditolak atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi bila terdeteksi di Tanah Suci.
TRIBUNJABAR.ID - Simak daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji 2025.
Pemerinah Arab Saudi bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menetapkan daftar penyakit tidak memenuhi syarat haji 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kekhusyukan ibadah para jemaah di Tanah Suci.
Sebagai informasi, istitha'ah berarti kemampuan. Dalam konteks haji, istitha'ah mencakup kemampuan fisik dan mental untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, kebijakan ini ditetapkan berdasarkan koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa ibadah haji dijalankan oleh jemaah yang benar-benar mampu secara fisik dan mental, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Rencana Perjalanan Haji 2026 Resmi Dirilis Kemenhaj, Gelombang 1 Berangkat 22 April
Daftar penyakit yang Tidak Memenuhi Istitha'ah Haji
1. Gagal Fungsi Organ Vital
Termasuk gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati parah, dan penyakit paru kronis dengan ketergantungan oksigen.
2. Penyakit Saraf dan Gangguan Mental Berat
Seperti epilepsi tidak terkontrol, stroke berat, gangguan kejiwaan akut, serta demensia pada lansia yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas.
3. Kehamilan Berisiko Tinggi
Perempuan yang sedang hamil trimester ketiga atau memiliki komplikasi medis berisiko tinggi dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah.
4. Penyakit Menular Aktif
Termasuk tuberkulosis paru terbuka, hepatitis aktif, demam berdarah, dan penyakit infeksi lain yang berpotensi menular kepada jemaah lain.
5. Penyakit Kronis Tidak Terkontrol
| Rencana Perjalanan Haji 2026 Resmi Dirilis Kemenhaj, Gelombang 1 Berangkat 22 April |
|
|---|
| Daftar Kementerian Baru dan Badan Baru di Era Presiden Prabowo Dijabat Guru Besar & Purnawirawan TNI |
|
|---|
| BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Dedi Mulyadi Titip Harapan untuk Bandara Kertajati |
|
|---|
| 3 Perubahan pada Revisi UU Haji dan Umrah: BPIH Jadi Kementerian, Kuota Haji Reguler 92 Persen |
|
|---|
| Jemaah Haji Hanya Untuk di Bawah 65 Tahun, Kemenag Bakal Berangkatkan Jemaah yang Tertunda pada 2020 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/situasi-masjdil-harram-menjelan-puncak-ibadah-haji-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.