Sosok Delpedro Marhaen Aktivis HAM Ditangkap 10 Orang Berseragam Hitam-hitam, Ini Rekam Jejaknya 

Inilah sosok Delpedro Marhaen, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) dikabarkan ditangkap sekelompok orang misterius, rekam jejak tak sembarangan.

Editor: Hilda Rubiah
Instagram
AKTIVIS HAM DITANGKAP: Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya. Belum diketahui apa alasan polisi menangkap sang aktivis, Senin (1/9/2025) malam. - Inilah sosok Delpedro Marhaen aktivis HAM dikabarkan ditangkap 10 orang berseragam hitam, berikut rekam jejaknya. 

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik.

Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokwi) Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.

Setelah aksi berlangsung, Delpedro dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan ditangkap polisi.

Mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekira pukul 16.40 WIB.

Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.

Setelah ditangkap, Delpedro sempat terlihat babak belur.

Ia diduga sempat digebuki saat diamankan.

2. Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta

Pada April 2025, Lokataru Foundation pernah menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Presiden dinilai tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. 

Lokataru Foundation diketahui merupakan lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, gugatan Lokataru ke Presiden Republik Indonesia tertulis pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam situs yang sama, tertulis pula perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. 

Gugatan tersebut, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT. 

Adapun nama Penggugat adalah Yayasan Citta Loka Taru dan tergugat adalah Presiden Republik Indonesia. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved