Sosok Delpedro Marhaen Aktivis HAM Ditangkap 10 Orang Berseragam Hitam-hitam, Ini Rekam Jejaknya
Inilah sosok Delpedro Marhaen, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) dikabarkan ditangkap sekelompok orang misterius, rekam jejak tak sembarangan.
Sosok Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.
Lokataru Foundation merupakan sebuah organisasi pegiat hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang aktif mengadvokasi berbagai isu HAM.
Sekretariat Lokataru Foundation beralamat di Jl. Pacuan Kuda Raya No. 6, Pulomas Barat, RT 12 RW 11, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Indonesia.
Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia.
Organisasi ini didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.
Delpedro juga dikenal sebagai seorang peneliti di Haris Azhar Law Office dan memiliki latar belakang pendidikan yang meliputi program magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta, dan Magister Hukum di Universitas Tarumanagara.
Selain itu, Delpedro merupakan alumni Sarjana Hukum Universitas Tarumanagara dengan IPK 3.48.
Dalam karirnya, Delpedro juga pernah bekerja sebagai researcher di beberapa organisasi HAM dan media seperti BandungBergerak.id dan KontraS.
Ia aktif dalam isu-isu akademik, kebebasan sipil, demokrasi, dan politik serta dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi protes dan advokasi hak asasi manusia.
Baca juga: Kronologi Bentrok Kelompok Baju Hitam di Unisba Tamansari Bandung versi Polisi
Rekam Jejak Delpedro Marhaen
1.Pernah Ditangkap saat Demo DPR RI
Pada Agustus 2024 lalu, Delpedro Marhaen juga pernah ditangkap polisi setelah melakukan demo di DPR RI.
Waktu itu, Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
| Analisis Pengamat Soal Setahun Pemerintahan Prabowo, Sebut Ada 3 'Hantu' Jadi Beban Bagi Presiden |
|
|---|
| SPLP Jadi Fondasi Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Prabowo Klaim Pengangguran Terendah, Anies Baswedan Singgung Data Presiden dan Realita Sebaliknya |
|
|---|
| Akhirnya Guru Ngaji Cabuli Bocah 7 Tahun di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
| Pria 20 Tahun di Bogor Pura-pura Bekerja di Konveksi Ngaku Bisa Buat Baju, Berujung Diciduk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sosok-Delpedro-Marhaen-aktivis-HAM-berikut-rekam-jejaknya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.