Sosok Delpedro Marhaen Aktivis HAM Ditangkap 10 Orang Berseragam Hitam-hitam, Ini Rekam Jejaknya
Inilah sosok Delpedro Marhaen, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) dikabarkan ditangkap sekelompok orang misterius, rekam jejak tak sembarangan.
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Delpedro Marhaen, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) ditangkap 10 orang misterius, tengah jadi sorotan publik, rekam jejak tak sembarangan.
Delpedro Marhaen dikabarkanditangkap 10 orang berseragam hitam-hitam di Sekretariat Lokataru Foundation pada Senin (1/9/2025) malam.
Hingga kini keberadaan aktivis HAM setelah dibawa dari tempat kerjanya itu pun tidak diketahui.
Menurut perwakilan Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.
Saat ditangkap, ada beberapa barang yang ikut disita termasuk laptop.
Baca juga: Reaksi Uya Kuya usai Rumah Dijarah hingga Dicoret Disita Rakyat, Bertemu Sosok Penting dan Didoakan
Awalnya, malam itu Sekretariat Lokataru Foundation yang beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, didatangi sekitar 10 orang berpakaian hitam-hitam yang datang ke
Mereka sempat mengetuk pintu pagar, dan bertanya dimana Delpedro Marhaen.
Delpredo sempat menyahut, kemudian rombongan tersebut merangsek masuk dan membawa Delpredo.
Alasan penangkapan Delpredo sejauh ini belum dipastikan.
Namun, ketika polisi datang ke sekretariat mereka, polisi hanya bilang bahwa Delpedro terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelum penangkapan, Delpedro Marhaen memang sempat mendampingi sejumlah pendemo yang ditangkap pada 28 Agustus 2025.
Ia sempat mendatangi Polda Metro Jaya menuntut pembebasan para pendemo tersebut.
Polda Metro Jaya sendiri masih bungkam soal penangkapan ini.
Tribunnews.com masih terus melakukan konfirmasi ke polisi.
Lantas siapa sosok Delpedro Marhaen dan bagaimana sepak terjangnya?
Sosok Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.
Lokataru Foundation merupakan sebuah organisasi pegiat hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang aktif mengadvokasi berbagai isu HAM.
Sekretariat Lokataru Foundation beralamat di Jl. Pacuan Kuda Raya No. 6, Pulomas Barat, RT 12 RW 11, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Indonesia.
Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia.
Organisasi ini didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.
Delpedro juga dikenal sebagai seorang peneliti di Haris Azhar Law Office dan memiliki latar belakang pendidikan yang meliputi program magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta, dan Magister Hukum di Universitas Tarumanagara.
Selain itu, Delpedro merupakan alumni Sarjana Hukum Universitas Tarumanagara dengan IPK 3.48.
Dalam karirnya, Delpedro juga pernah bekerja sebagai researcher di beberapa organisasi HAM dan media seperti BandungBergerak.id dan KontraS.
Ia aktif dalam isu-isu akademik, kebebasan sipil, demokrasi, dan politik serta dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi protes dan advokasi hak asasi manusia.
Baca juga: Kronologi Bentrok Kelompok Baju Hitam di Unisba Tamansari Bandung versi Polisi
Rekam Jejak Delpedro Marhaen
1.Pernah Ditangkap saat Demo DPR RI
Pada Agustus 2024 lalu, Delpedro Marhaen juga pernah ditangkap polisi setelah melakukan demo di DPR RI.
Waktu itu, Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik.
Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokwi) Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.
Setelah aksi berlangsung, Delpedro dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan ditangkap polisi.
Mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekira pukul 16.40 WIB.
Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.
Setelah ditangkap, Delpedro sempat terlihat babak belur.
Ia diduga sempat digebuki saat diamankan.
2. Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta
Pada April 2025, Lokataru Foundation pernah menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Presiden dinilai tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Lokataru Foundation diketahui merupakan lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, gugatan Lokataru ke Presiden Republik Indonesia tertulis pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam situs yang sama, tertulis pula perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.
Gugatan tersebut, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Adapun nama Penggugat adalah Yayasan Citta Loka Taru dan tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.
Namun, dilihat Tribunnews pada Sabtu (19/4/2025), keterangan gugatan 'belum dapat ditampilkan'.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Prabowo digugat ke PTUN karena belum memberhentikan Mendes PDT Yandri Susanto yang terbukti cawe-cawe dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kabupaten Serang, Tangerang.
Hal tersebut, dikonfirmasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” katanya.
Selain itu, Lokataru meminta agar ada pengangkatan seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025, mengungkapkan Mendes Yandri terbukti menggunakan jabatannya untuk memengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
Delpedro menilai tindakan ini melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999.
Sejak putusan MK hingga saat ini, Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
Padahal, lanjut Pedro, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” lanjut Pedro.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh berbagai upaya administratif.
Termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.
Baca juga: Sosok Acil Bimbo Penyanyi Senior Meninggal Dunia, Berikut Rekam Jejaknya, Punya Cucu-cucu Jadi Artis
Biodata Delpedro Marhaen
Nama: Delpedro Marhaen
Jabatan: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation
Pendidikan:
-Magister Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta
-Magister Hukum, Universitas Tarumanagara
-Sarjana Hukum, Universitas Tarumanagara (IPK 3.48)
Pengalaman kerja:
-Researcher di Lokataru, Law and Human Rights Office
-Researcher di Haris Azhar Law Office
-Correspondent di BandungBergerak.id
-Program Assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Keterlibatan: Aktif mengadvokasi HAM, demokrasi, kebebasan akademik, dan politik; penulis opini publik dan pelaku aksi protes.
(Tribun-Medan.com/Array A Argus) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani, Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Kompas.com)
| Analisis Pengamat Soal Setahun Pemerintahan Prabowo, Sebut Ada 3 'Hantu' Jadi Beban Bagi Presiden |
|
|---|
| SPLP Jadi Fondasi Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Prabowo Klaim Pengangguran Terendah, Anies Baswedan Singgung Data Presiden dan Realita Sebaliknya |
|
|---|
| Akhirnya Guru Ngaji Cabuli Bocah 7 Tahun di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
| Pria 20 Tahun di Bogor Pura-pura Bekerja di Konveksi Ngaku Bisa Buat Baju, Berujung Diciduk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sosok-Delpedro-Marhaen-aktivis-HAM-berikut-rekam-jejaknya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.