20 Titik Perkiraan Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung, Lengkap Pelanggarannya
Operasi Zebra Lodaya 2025 digelar mulai hari ini, Senin (17/11/2025) oleh jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Jabar.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Operasi Zebra Lodaya 2025 digelar mulai hari ini, Senin (17/11/2025) oleh jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Jabar.
Operasi Zebra Lodaya digelar selama dua pekan, tepatnya 17 sampai dengan 30 November 2025.
Tujuan dari Operasi Zebra Lodaya 2025 adalah untuk menekan angka pelanggaran kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang natal 2025 dan tahun baru 2026.
Pada operasi kali ini, kepolisian lebih mengutamakan penilangan menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE.
"Presentasenya dalam operasi zebra nanti adalah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).
Dengan demikian, masyarakat tidak akan menemukan banyak polisi lalu lintas yang menggelar razia seperti pada operasi biasanya.
Namun, berdasarkan operasi-operasi sebelumnya, terdapat beberapa titik yang biasanya menjadi lokasi pemeriksaan.
Berikut adalah 20 titik perkiraan lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung:
Baca juga: Operasi Zebra Bakal Digelar di Jawa Barat: Berkendara Sambil Main HP, Denda Sampai Rp 750 Ribu
1. Jalan sekitar Tugu Simpang Lima, Asia Afrika
2. Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
3. Sekitar lampu merah Rajawali
4. Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung
5. Jalan Ujung Berung sekitar SMAN 24 Bandung
6. Sekitar Polsek Cicendo
7. Sekitar Borma Setiabudhi
8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
9. Lampu merah Jalan Merdeka
10. Bawah flyover Antapani
11. Bunderan Cibiru
12. Lampu merah Istana Plaza
13. Jembatan Viaduct
14. Bawah flyover Pasopati, depan RSHS
15. Taman Kopo Indah 2
16. Lampu Merah Buah Batu (perempatan Mayapada)
17. Pos Buah Batu bekas PHD
18. Jalan Gedebage
19. Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago)
20. Bawah terowongan Kopo
Sebagai catatan, wilayah di atas bukan titik pasti digelarnya razia dan hanya bersifat perkiraan.
Pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas sebagai kebijaksanaan pengendara dalam melindungi diri sendiri dan pengendara lain.
Denda disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan bakal dijerat pasal 287, sedangkan kendaraan over dimension and over load atau ODOL dikenai pasal 307.
Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU no 22 tahun 2009:
1. Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp500 ribu
2. Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
3. Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp750 ribu
4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
Baca juga: Operasi di Jakarta-Bandung: Polisi Sita Ratusan Ballpress Baju Bekas Impor
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan untuk pengendara motor, dan denda maksimal Rp1 juta untuk pengendara mobil atau kurungan maksimal empat bulan.
7. Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
8. Tak memakai helm, pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
10. Tak menyalakan lampu ketika malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal sebulan.
Penggunaan ETLE
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho sempat menyampaikan dalam kunjungannya ke kota Bandung, bahwa pelaksanaan operasi zebra digelar dengan pendekatan-pendekatan yang humanis, preventif, dan edukatif ke masyarakat atau pengguna jalan.
"Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya," katanya.
Data Korlantas Polri dalam tiga bulan terakhir menunjukkan ada sebanyak 600 ribuan pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia dengan pelanggarnya didominasi berusia 26-45 tahun dan mayoritas pengendara sepeda motor.
Soal kebijakan ETLE ini, Irjen Agus sempat menegaskan tak menghilangkan yang namanya tilang manual, melainkan tilang manual tetap ada. Tetapi, kebijakannya hanya lima persen untuk tilang manual, sementara 95 persen menggunakan elektronik.
"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena, ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE, termasuk kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," ujarnya.
Baca artikel Tribunjabar.id lainnya di Google News.
| Tekan Macet: Traffic Light AI Pasteur Otomatis Hitung Antrean, Hijau Lebih Lama |
|
|---|
| NasDem Tegaskan Dukungan Penuh, Asep Sudrajat: Farhan Kerja di Lapangan, Bukan Sibuk Drama Politik |
|
|---|
| Cerita JC dan Eliano Menikmati Bandung, Suasana Kota dan Keluarga yang Bikin Betah di Persib |
|
|---|
| Sampah Menumpuk, Komisi III DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Siapkan Solusi Jangka Pendek |
|
|---|
| Baru Dua SPPG di Bandung yang Kantongi SLHS, Dinkes Pastikan Sisanya Masih Proses |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelanggaran-patuh-lodayah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.