Operasi Zebra Bakal Digelar di Jawa Barat: Berkendara Sambil Main HP, Denda Sampai Rp 750 Ribu

Operasi zebra ini dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Polisi menghentikan pengendara yang tak mengenakan helm dalam Operasi Zebra Lodaya di Indramayu, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wargi Jabar siap-siap selama 14 hari dari 17 November sampai 30 November 2025, jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Jabar bakal menggelar serentak kegiatan operasi zebra 2025.

Operasi zebra ini dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang natal 2025 dan tahun baru 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto melalui Wadirlantas, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa operasi zebra ini akan serentak digelar dari 17 November sampai 30 November 2025.

"Iya benar (operasi zebra), kami laksanakan selama 14 hari dan akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas. Presentasinya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," katanya saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho sempat menyampaikan dalam kunjungannya ke kota Bandung, bahwa pelaksanaan operasi zebra digelar dengan pendekatan-pendekatan yang humanis, preventif, dan edukatif ke masyarakat atau pengguna jalan.

"Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya," katanya.

Data Korlantas Polri dalam tiga bulan terakhir, ada sebanyak 600 ribuan pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia dengan pelanggarnya didominasi berusia 26-45 tahun dan mayoritas pengendara sepeda motor.

Kebijakan soal ETLE pun, Kakorlantas Polri, Irjen Agus sempat menegaskan tak menghilangkan yang namanya tilang manual, melainkan tilang manual tetap ada. Tetapi, kebijakannya hanya lima persen untuk tilang manual, sementara 95 persen menggunakan elektronik.

"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena, ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE, termasuk kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," ujarnya.

Denda Pelanggaran Tilang 

Denda disesuaikan UU no 22 tahun 2009 tentant lalu lintas dan angkutan jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan bakal dijerat pasal 287, sedangkan kendaraan over dimension and over load atau ODOL dikenai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009. Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU no 22 tahun 2009:
1. Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu
2. Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
3. Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp 750 ribu
4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan untuk pengendara motor, dan denda maksimal Rp 1 juta untuk pengendara mobil atau kurungan maksimal empat bulan.
7. Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
8. Tak memakai helm, pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
10. Tak menyalakan lampu ketika malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved