Operasi di Jakarta-Bandung: Polisi Sita Ratusan Ballpress Baju Bekas Impor

Di Padalarang, polisi berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek.

Editor: Ravianto
ho/polda metro jaya
BALLPRESS ILEGAL - Polisi mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dalam bentuk ballpress yang angkut menggunakan truk engkel. Total ada 207 ballpress yang diamankan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (HO/Polda Metro Jaya) 
Ringkasan Berita:
  • Penyitaan Besar: Polda Metro Jaya menyita total 207 ballpress pakaian bekas impor ilegal dalam operasi di Jakarta dan Bandung.
  • Awal Penemuan: Kasus terungkap berawal dari penemuan truk bermuatan 23 ball di Duren Sawit, Jakarta Timur.
  • Total Tersangka: Delapan orang diamankan, termasuk sopir truk dan koordinator penerima barang.
  • Komitmen Pemerintah: Penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri untuk menertibkan barang impor ilegal demi melindungi pasar domestik.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dalam bentuk ballpress.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga kemudian polisi berhasil mencegat dua truk tambahan di Padalarang, Bandung Barat.

Total sebanyak 207 ballpress pakaian bekas impor ilegal disita, bersama dengan tujuh sopir dan kenek serta satu koordinator penerima barang.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mengawal kebijakan pemerintah menertibkan barang bekas impor yang mengganggu pasar domestik.

Awal Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada 12 November 2025, ketika polisi mengamankan satu truk engkel bermuatan 23 ball pakaian bekas impor di Duren Sawit dan mengamankan sopir berinisial D.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 3 Ribu Ballpress Baju Bekas, Termasuk di Cipadung Bandung

Penyelidikan kemudian berkembang cepat ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang.

Berdasarkan keterangan I, tim Subdit I Indag langsung bergerak cepat menuju Padalarang, Bandung Barat, karena mendapat informasi adanya dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

Total 207 Ballpress Diamankan

Di Padalarang, polisi berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ballpress tambahan.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita Polda Metro Jaya mencapai 207 ballpress pakaian bekas impor.

Seluruh barang bukti dan para saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Komitmen Kawal Kebijakan Presiden

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta bentuk komitmen kepolisian mengawal kebijakan pemerintah.

"Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU."

"Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan langkah ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan penyelundupan pakaian bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.

Pemerintah, melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman, juga menekankan perlunya substitusi produk lokal bagi para pedagang thrifting.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved