Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan

Kejari Bandung Minta Saksi Kasus Dugaan Penyalagunaan Wewenang Agar Kooperatif

Kejari Bandung meminta pihak-pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pemerintah Kota Bandung, agar kooperatif.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
BERI KETERANGAN - Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul, memberikan keterangan soal penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025). Kejari minta saksi kooperatif. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Kota Bandung minta pihak terkait kasus penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung agar kooperatif saat dipanggil
  • Pemeriksaan akan dilaksanakan saat hari kerja

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung meminta pihak-pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pemerintah Kota Bandung, agar kooperatif. Pasalnya, mereka akan diperiksa setiap hari kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, saat dihubungi, Minggu (2/11/2025), tidak memerinci siapa saja yanga akan masuk dalam daftar panggil.

Namun, dia menekankan pihaknya akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan kasus ini di hari kerja demi kelincahan dan kelancaran kinerja tim penyidik.

Baca juga: Ini Tanggapan Ketua DPRD Asep Mulyadi Soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Oleh Kejari

"Penindakan pidana khusus yang kami lakukan berpola pencegahan dalam bentuk penindakan yang berkualitas, tegas, dan terukur dengan merujuk ke pola prinsip-prinsip utama good governance. Kami ingin Kota Bandung maju dalam pembangunan dan masyarakatnya sejahtera. Mohon doa untuk terwujudnya kota Bandung yang jauh lebih baik," ujar Irfan, Minggu.

Irfan pun mengingatkan kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejari Kota Bandung untuk koperatif dan memberikan keterangan yang jujur, tanpa adanya tekanan atau kepentingan pihak mana pun.

"Biar fakta hukum yang berbicara. Kami sudah dalam rentang waktu yang relatif matang dan cukup lama untuk memutuskan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," katanya.

Baca juga: Kejari Bandung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Wali Kota Bandung, Saat Ini Baru 2 ASN

Kejari Kota Bandung sebelumnya telah memanggil Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai saksi dalam kasus ini. Erwin diperiksa tujuh jam pada Kamis (30/10/2025) dari pukul 09.30 WIB sampai 16.30 WIB.

Irfan juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan ini tak serta merta menyentuh ke Wakil Wali Kota Bandung, lantaran bila mengacu ke undang-undang pemerintah daerah, bisa diperdalam kembali.

Irfan sebelumnya mengatakan, semua pihak yang diduga terkait akan dipanggil. Bahkan, menurutnya, tak tertutup kemungkinan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga dipanggil. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved