Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Kejari Bandung Minta Saksi Kasus Dugaan Penyalagunaan Wewenang Agar Kooperatif
Kejari Bandung meminta pihak-pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pemerintah Kota Bandung, agar kooperatif.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung meminta pihak-pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pemerintah Kota Bandung, agar kooperatif. Pasalnya, mereka akan diperiksa setiap hari kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, saat dihubungi, Minggu (2/11/2025), tidak memerinci siapa saja yanga akan masuk dalam daftar panggil.
Namun, dia menekankan pihaknya akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan kasus ini di hari kerja demi kelincahan dan kelancaran kinerja tim penyidik.
Baca juga: Ini Tanggapan Ketua DPRD Asep Mulyadi Soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Oleh Kejari
"Penindakan pidana khusus yang kami lakukan berpola pencegahan dalam bentuk penindakan yang berkualitas, tegas, dan terukur dengan merujuk ke pola prinsip-prinsip utama good governance. Kami ingin Kota Bandung maju dalam pembangunan dan masyarakatnya sejahtera. Mohon doa untuk terwujudnya kota Bandung yang jauh lebih baik," ujar Irfan, Minggu.
Irfan pun mengingatkan kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejari Kota Bandung untuk koperatif dan memberikan keterangan yang jujur, tanpa adanya tekanan atau kepentingan pihak mana pun.
"Biar fakta hukum yang berbicara. Kami sudah dalam rentang waktu yang relatif matang dan cukup lama untuk memutuskan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," katanya.
Baca juga: Kejari Bandung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Wali Kota Bandung, Saat Ini Baru 2 ASN
Kejari Kota Bandung sebelumnya telah memanggil Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai saksi dalam kasus ini. Erwin diperiksa tujuh jam pada Kamis (30/10/2025) dari pukul 09.30 WIB sampai 16.30 WIB.
Irfan juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan ini tak serta merta menyentuh ke Wakil Wali Kota Bandung, lantaran bila mengacu ke undang-undang pemerintah daerah, bisa diperdalam kembali.
Irfan sebelumnya mengatakan, semua pihak yang diduga terkait akan dipanggil. Bahkan, menurutnya, tak tertutup kemungkinan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga dipanggil. (*)
| Sikap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terkait Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin |
|
|---|
| DPRD Kota Bandung Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Wawali Erwin: Minta Diusut Tuntas |
|
|---|
| Soroti Pemeriksaan Wawali Bandung Erwin oleh Kejari, Dedi Mulyadi: Kita Tunggu Hasilnya |
|
|---|
| Farhan Tanggapi Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkot Bandung, Ungkap Lakukan Ini saat Lantik Pejabat |
|
|---|
| Prof Nandang Sebut Penyelidikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot Bandung Relatif Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kota-Bandung-beri-keterangan-soal-wakil-wali-kota-bandung-erwin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.