Hari Ini Kejari Periksa 5 Orang Saksi atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Pemkot Bandung

Sebanyak lima saksi terdiri dari dua orang Aparatur Sipil Negara dan tiga orang swasta bakal dimintai keterangan hari ini oleh Kejari Kota Bandung

|
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
BERI KETERANGAN - Foto arsip Kejaksaan Negeri Kota Bandung memberikan keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025). Penyampaian informasi ini disampaikan langsung Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Kota Bandung hari ini akan memeriksa sebanyak lima orang saksi 
  • Saksi terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga dari pihak swasta
  • Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
  • Pengungkapan dugaan tindak korupsi penyalahgunaan kewenangan Pemkot Bandung dilakukan untuk menciptakan Good Governance

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak lima orang saksi terdiri dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga orang swasta bakal dimintai keterangan hari ini oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Plt Kasiintel Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menyebut pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

"Benar, hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi. Dua saksi dari ASN itu dari organisasi perangkat daerah yang sama," ujar Tumpal, Senin (3/11/2025).

Tumpal juga menekankan siapa pun orangnya, sepanjang ada kepentungan untuk dilakukan pendalaman, maka Kejari Kota Bandung akan memanggilnya bahkan memanggil kembali untuk dimintai keterangan demi pendalaman penyidik dari saksi-saksi yang telah dipanggil.

Baca juga: Kejari Bandung Minta Saksi Kasus Dugaan Penyalagunaan Wewenang Agar Kooperatif

"Termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Intinya siapa pun saksi yang ada relevansi dan urgensinya mengungkap pidana ini," ujarnya.

Disinggung terkait pihak-pihak swasta yang dipanggil, termasuk dari unsur DPRD Kota Bandung atau bukan, Tumpal menegaskan pihaknya belum dapat menjelaskannya karena itu masuk dalam materi penyidikan.

"Sabar, perannya nanti kami sampaikan sesuai fakta secara utuh dan semua ini masih dalam pendalaman," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, sempat menegaskan pihaknya akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan kasus ini di hari kerja demi kelincahan dan kelancaran kinerja tim penyidik.

"Penindakan pidana khusus yang kami lakukan berpola pencegahan dalam bentuk penindakan yang berkualitas, tegas, dan terukur dengan merujuk ke pola prinsip-prinsip utama good governance. Kami ingin Kota Bandung maju dalam pembangunan dan masyarakatnya sejahtera. Mohon doa untuk terwujudnya kota Bandung yang jauh lebih baik," ujar Irfan.

Baca juga: Duh Jelang ke Selangor, Man Of The Match Persib di Laga Kontra Bali Dikabarkan Sakit

Irfan Wibowo pun mengingatkan kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejari Kota Bandung untuk koperatif dan memberikan keterangan yang jujur, tanpa adanya tekanan atau kepentingan pihak mana pun.

"Biar fakta hukum yang berbicara. Kami sudah dalam rentang waktu yang relatif matang dan cukup lama untuk memutuskan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," katanya.(*)
 

 
 
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved