Dua Pria di Andir Bandung Hajar Adik Bungsu hingga Tewas Saat Korban Mabuk dan Mengamuk

Bernadin Prawira (42) tewas di tangan dua kakaknya, BS (47) dan DI (43) di wilayah Andir, Kelurahan Kebonjeruk, Kota Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
DIGIRING POLISI - Tersangka BS (47) dan DI (43) digiring polisi di Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Bandung, Senin (3/11/2025). Keduanya menjadi tersangka karena menghabisi adik sendiri. 
Ringkasan Berita:
  • BS (47) dan DI (43) menghabisi nyawa Bernadin Prawira (42) yang tak lain adik mereka sendiri.
  • Peristiwa terjadi di Andir, Kelurahan Kebonjeruk, Kota Bandung, Sabtu (1/11/2025) pukul 03.30 WIB.
  • Penyebabnya, Bernardin pulang dalam keadaan mabuk dan mengamuk.

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bernadin Prawira (42) tewas di tangan dua kakaknya, BS (47) dan DI (43). Penyebabnya, Bernadin yang berstatus adik bungsu itu pulang dalam kondisi mabuk lalu mengamuk.

BS dan DI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka tertunduk lesu saat digiring polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Bandung, Senin (3/11/2025). Mereka mengenakan pakaian berwarna oranye bertuliskan tahanan dengan mult dan hidung tertutup masker.

Wajah menyesal terlihat dari sikapnya yang menunduk ketika Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyampaikan kronologis kejadian di hadapan para wartawan. Kakak beradik ini tega menghabisi nyawa adik bungsunya dengan melakukan penganiayaan terlebih dahulu. 

BS dan DI menghabisi Bernadin pada Sabtu (1/11/2025) pukul 03.30 WIB di wilayah Andir, Kelurahan Kebonjeruk, Kota Bandung.

Baca juga: BERAKING NEWS, 8 Kepala Dinas Pemkot Bandung Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

"Ketiganya ini (dua pelaku dan korban) tinggal dalam satu rumah. Kejadiannya ini berawal saat para tersangka melihat korban pulang ke rumah dan mengamuk hingga menghancurkan barang-barang yang ada di rumah," kata Budi, Senin.

Lanjutnya, para tersangka pun melakukan pemukulan ke korban beberapa kali. Lalu, DI melakukan penusukan ke arah ketiak kiri korban.

"Tersangka BS memukul korban sebanyak tiga kali dengan helm yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai. Tersangka DI ini melakukan pemukulan ke korban sebanyak 11 kali dengan gagang pisau yang mengenai bagian kepala korban dan menusukkan pisau ke bawah ketiak sebelah kiri korban hingga korban terjatuh di depan pintu yang kemudian meninggal dunia," katanya.

Baca juga: BNN Cimahi Bakal Gandeng Pengusaha untuk Berdayakan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Kapolrestabes menyebut korban saat itu dalam kondisi pengaruh alkohol atau mabuk sampai korban berteriak-teriak dan tak disukai para tersangka ini.

"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kami ambil maksimalnya, yakni pasal PKDRT," ujarnya.

DI menuturkan, korban sering sekali pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, sehingga kondisi itu tak disukai oleh mereka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved