Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan

Prof Nandang Sebut Penyelidikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot Bandung Relatif Cepat

Prof Nandang Sambas menyebut proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung relatif cepat.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Hilman Kamaludin / TRIBUNJABAR.ID
PENYELIDIKAN CEPAT - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat memberikan keterangan di Resto Cibiuk, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025) setelah diperiksa Kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Pakar Hukum sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas menyebut penyelidikan berjalan cepat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar Hukum sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, menyebut proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung relatif cepat.

Pasalnya, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menyelidiki kasus tersebut sejak tiga bulan lalu, dan resmi meningkatkan statusnya ke penyidikan pada 27 Oktober 2025, hingga memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Kamis (30/10/2025) kemarin.

Peningkatan status itu menandakan penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan suatu tindak pidana, dan mencari siapa yang melakukannya sambil menelusuri bukti pendukung termasuk keterangan saksi maupun ahli.

"Kalau (penyelidikan) tiga 3 bulan termasuk cepat, karena ada yang sampai satu atau dua tahun penyelidikan belum maju ke penyidikan juga mungkin akibat penyidik kesulitan mencari dan menemukan bukti pendukung," kata Nandang Sambas saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (31/10/2025).

Ia mengatakan, secara teori proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan atau tahun merupakan hal biasa, karena dalam KUHAP tidak menyebutkan batas waktu maksimal kapan penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Karenanya, pihaknya menilai wajar apabila penyelidikan suatu kasus dugaan tindak pidana belum ditingkatkan statusnya ke penyidikan sepanjang belum ditemukan alat bukti yang cukup meski prosesnya telah berjalan hingga berbulan-bulan.

Baca juga: Farhan Masuk Daftar Periksa? Kejari Bandung: Siapapun yang Relevan Akan Dipanggil Termasuk Wali Kota

Bahkan, sebelum meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan juga biasanya diawali gelar perkara, dan setelah peningkatan status tersebut penyidik juga dipastikan bakal mengintensifkan koordinasi dengan Kejari Bandung.

"Ketika di penyidikan pun mungkin prosesnya bisa lanjut atau dihentikan, karena misalnya setelah disidik ternyata tidak memenuhi unsur pidana, sehingga diterbitkan SP3," ujar Nandang Sambas.

Selain itu, ada juga kemungkinan hasil penyidikan mengarah pada kasus perdata, sehingga penyelesaiannya melalui gugatan perdata untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Unisba, Prof. Nandang Sambas di Aula Unisba, Kamis (2/2/2023)
Guru Besar Fakultas Hukum Unisba, Prof. Nandang Sambas di Aula Unisba, Kamis (2/2/2023) (Tribun Jabar/ Cipta Permana)

Ia menyampaikan, biasanya jika nerkaitan pegawai negeri maka prosesnya akan melibatkan jajaran inspektorat untuk menghitung besaran kerugian negara hingga menyelesaikannya melalui proses ganti rugi.

Namun, berdasarkan rangkaian saksi yang telah diperiksa Kejari Bandung dari mulai pejabat dan OPD di lingkungan Pemkot Bandung hingga pihak swasta dapat dianalisis mengenai dugaan tindak pidana yang ditangani.

"Kalau OPD itu bisa terkait proyek yang dilaksanakan atau pengisian orang orang yang akan menjabat, dan pihak swasta ini apakah berkaitan proyek seperti halnya kasus yang menjerat para mantan pejabat Pemkot Bandung, kan, rata-rata berkaitan dugaan suap," kata Nandang Sambas.

Nandang mengatakan, bentuk tindak pidana korupsi bermacam-macam dari mulai suap, pemerasan, dan lainnya, sehingga penyidik berusaha mencari siapa yang menyuap, siapa yang disuap, hingga siapa yang menjadi objek dan siapa yang menjadi korban pemerasan.

Namun, dugaan-dugaan itu belum dapat dipastikan kebenarannya, karena tidak menutup kemungkinan setelah diselidiki dan didukung fakta maupun data ternyata peristiwa hukum tersebut bukan termasuk kategori pidana.

"Misalnya, setelah diselidiki ternyata peristiwa hukumnya bukan pidana, tetapi perdata, sehingga penyelesaiannya harus melalui aspek keadministrasian atau keperdataan yang biasanya turut melibatkan inspektorat," ujar Nandang Sambas.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved