Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Hingga 10,5 Persen di Gedung Sate

Sejumlah buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis (30/10/2025).

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TOLAK UPAH MURAH - Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Laskar Nasional menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut diawali dengan longmarch dari Pasteur menuju ke titik aksi di depan Gedung Sate. Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah agar menghapus outsourcing dan menolak upah murah, naikan upah munimum tahun 2026 sebesar 8,5 - 10,5 persen, cabut PP 35 tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya, sahkan RUU Ketenagakerjaan yang melindungi buruh, dan tetapkan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Di bawah guyuran hujan, sejumlah buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis (30/10/2025). 

Sambil mengenakan jas hujan berwarna-warni, para buruh menuntut kenaikan upah minimum di Jawa Barat untuk tahun 2026 serta penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. 

Sebelum orasi di depan Gedung Sate, para buruh ini melakukan long march dari Jalan Pasteur menuju Gedung Sate, sambil membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan.

Di tengah guyuran hujan, perwakilan buruh bergantian melakukan orasi dari atas dua mobil komando yang disiapkan di lokasi aksi. 

Para orator menyerukan agar pemerintah daerah dan pusat lebih memperhatikan nasib pekerja serta segera meninjau kembali kebijakan pengupahan yang dinilai belum berpihak kepada buruh.

Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2026 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan ada empat tuntutan yang dibawa dalam aksi ini sebagai solidaritas memperjuangkan hak-hak buruh

“Pertama hapus outsourcing dan tolak upah murah. Kedua, kenaikan upah minimum kabupaten kota di Jabar minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen,"

"Ketiga, kita ingin UU Ketenagakerjaan sesuai amanah konstitusi segera disahkan tanpa omnibus law, dan keluarkan upah sektoral Jawa Barat,”  ujar Dadan, Kamis (29/10/2025).

Dadan menyebut Tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen sangat rasional dengan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini tumbuh positif.

"Kita ingat kenaikan tahun lalu 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, malah lebih bagus. Pertumbuhan ekonomi kita sekarang 5,12 persen, inflasi 2,6 persen, kalau ditotal 7,7 persen," katanya.

Selain itu, kata Dadan, terdapat indeks tertentu yang dapat menjadi formula penghitungan kenaikan upah dan SPN menggunakan penghitungan indeks tertentu sebesar 1,0 persen, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,9 persen.

Baca juga: 31 Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Diciduk, 2 Diantaranya Perempuan

"Indeks tertentu ya kita mengacu 1,4 persen, tahun kemarin kan 0,9. Hari ini dengan pertumbuhan ekonomi bagus, 1,4 adalah angka yang rasional," ucapnya.

SPN juga menegaskan penolakan terhadap praktik outsourcing yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan modern. Bagi para buruh, sistem kerja kontrak tanpa jaminan kesejahteraan hanyalah rantai baru dari ketimpangan.

Dadan memastikan bahwa aksi ini baru awal, sambil menunggu kebijakan pemerintah menentukan besaran upah pada akhir November 2025. 

"Kita berencana akan mogok nasional (jika tuntutan tidak dipenuhi). Upah minimum Provinsi akan ditetapkan 25 November, Kabupaten/Kota 30 November. Kalau setelah itu tidak dipenuhi, kita akan mogok nasional," kata Dadan. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved