Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Hingga 10,5 Persen di Gedung Sate
Sejumlah buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis (30/10/2025).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Di bawah guyuran hujan, sejumlah buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis (30/10/2025).
Sambil mengenakan jas hujan berwarna-warni, para buruh menuntut kenaikan upah minimum di Jawa Barat untuk tahun 2026 serta penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Sebelum orasi di depan Gedung Sate, para buruh ini melakukan long march dari Jalan Pasteur menuju Gedung Sate, sambil membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan.
Di tengah guyuran hujan, perwakilan buruh bergantian melakukan orasi dari atas dua mobil komando yang disiapkan di lokasi aksi.
Para orator menyerukan agar pemerintah daerah dan pusat lebih memperhatikan nasib pekerja serta segera meninjau kembali kebijakan pengupahan yang dinilai belum berpihak kepada buruh.
Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2026 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan ada empat tuntutan yang dibawa dalam aksi ini sebagai solidaritas memperjuangkan hak-hak buruh.
“Pertama hapus outsourcing dan tolak upah murah. Kedua, kenaikan upah minimum kabupaten kota di Jabar minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen,"
"Ketiga, kita ingin UU Ketenagakerjaan sesuai amanah konstitusi segera disahkan tanpa omnibus law, dan keluarkan upah sektoral Jawa Barat,” ujar Dadan, Kamis (29/10/2025).
Dadan menyebut Tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen sangat rasional dengan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini tumbuh positif.
"Kita ingat kenaikan tahun lalu 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, malah lebih bagus. Pertumbuhan ekonomi kita sekarang 5,12 persen, inflasi 2,6 persen, kalau ditotal 7,7 persen," katanya.
Selain itu, kata Dadan, terdapat indeks tertentu yang dapat menjadi formula penghitungan kenaikan upah dan SPN menggunakan penghitungan indeks tertentu sebesar 1,0 persen, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,9 persen.
Baca juga: 31 Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Diciduk, 2 Diantaranya Perempuan
"Indeks tertentu ya kita mengacu 1,4 persen, tahun kemarin kan 0,9. Hari ini dengan pertumbuhan ekonomi bagus, 1,4 adalah angka yang rasional," ucapnya.
SPN juga menegaskan penolakan terhadap praktik outsourcing yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan modern. Bagi para buruh, sistem kerja kontrak tanpa jaminan kesejahteraan hanyalah rantai baru dari ketimpangan.
Dadan memastikan bahwa aksi ini baru awal, sambil menunggu kebijakan pemerintah menentukan besaran upah pada akhir November 2025.
"Kita berencana akan mogok nasional (jika tuntutan tidak dipenuhi). Upah minimum Provinsi akan ditetapkan 25 November, Kabupaten/Kota 30 November. Kalau setelah itu tidak dipenuhi, kita akan mogok nasional," kata Dadan. (*)
| Tragis! Buruh Tani Sebatang Kara di Purwakarta Ditemukan Meninggal Membusuk di Saung Perhutani |
|
|---|
| Puluhan Gedung Sekolah Baru Akan Dibangun di Jawa Barat Walau Dana TKD Turun Rp 2,4 Triliun |
|
|---|
| UNIK, BEM SI Jabar Sampaikan 27 Tuntutan dengan Bermain Futsal di Depan Gedung Sate |
|
|---|
| Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2026 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Buruh Harian Lepas di Margahayu Bandung Disergap, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol Siap Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Unjuk-Rasa-kenaikan-upah-85-10s-persen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.