Buruh Harian Lepas di Margahayu Bandung Disergap, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol Siap Edar
Seorang pria buruh harian lepas ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung atas kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT).
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung atas kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT).
Buruh berinisial SS (36) ditangkap lantaran menggunakan sekaligus mengedarkan OKT jenis Tramadol secara ilegal.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan 680 butir jenis Tramadol yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
"Kami telah mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar OKT jenis Tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025).
Nova menjelaskan penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya dugaan penyalahgunaan OKT di Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Persib vs Persis, Polisi Terjunkan 1.800 Personel untuk Pengamanan dan Penyekatan Suporter
Baca juga: Rotasi Pemain Jadi Bagian Strategi Bojan Hodak: Siapapun yang Turun Kualitasnya Sama
Setelah bergerak ke lokasi tersebut, anggota bertemu dengan SS yang kemudian terbukti merupakan pengedar.
Tersangka SS, diamankan di depan rumahnya di wilayah Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 10.00.
"Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan OKT, beserta seluruh barang bukti," katanya.
Menurut Nova, saat ini tersangka SS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung," ucapnya. (*)
| Peredaran Obat Keras di Bandung Diungkap Farhan, Masuk Jaringan Internasional, Korbannya Anak SMP |
|
|---|
| Warga Bandung Mengeluh Kualitas Beras Turun, Pedagang Merana karena Harga Terus Tinggi |
|
|---|
| TAMPANG Para Anggota Sindikat Jual Beli Bayi ke Singapura, 3 Wanita Masuk DPO |
|
|---|
| Tramadol Ancaman Serius di Bandung, Harga Murah dan Mudah Didapat Menjadi Masalahnya |
|
|---|
| Warga Aceh Edarkan Ribuan Obat Terlarang di Pamanukan Subang, Berakhir Diringkus Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.