Buruh Harian Lepas di Margahayu Bandung Disergap, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol Siap Edar

Seorang pria buruh harian lepas ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung atas kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT).

Polresta Bandung untuk Tribun Jabar
DIAMANKAN - Ratusan butir Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol siap edar dan barang bukti lainnya berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bandung. Barang bukti ini didapat dari seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Margahayu. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung atas kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT).

Buruh berinisial SS (36) ditangkap lantaran menggunakan sekaligus mengedarkan OKT jenis Tramadol secara ilegal. 

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan 680 butir jenis Tramadol yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

"Kami telah mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar OKT jenis Tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025).

Nova menjelaskan penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya dugaan penyalahgunaan OKT di Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Persib vs Persis, Polisi Terjunkan 1.800 Personel untuk Pengamanan dan Penyekatan Suporter

Baca juga: Rotasi Pemain Jadi Bagian Strategi Bojan Hodak: Siapapun yang Turun Kualitasnya Sama

Setelah bergerak ke lokasi tersebut, anggota bertemu dengan SS yang kemudian terbukti merupakan pengedar. 

Tersangka SS, diamankan di depan rumahnya di wilayah Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 10.00.

"Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan OKT, beserta seluruh barang bukti," katanya.

Menurut Nova, saat ini tersangka SS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved