31 Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Diciduk, 2 Diantaranya Perempuan

Sebanyak 31 tersangka pengendar dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bandung diciduk jajaran Satnarkoba Polresta Bandung, Kamis (30/10/2025).

Tribun Jabar / Adi Ramadhan Pratama.
DIGIRING - Sejumlah tersangka pengendar dan penyalahgunaan narkoba digiring di Maporesta Bandung, Kamis (30/10/2025). Total para tersangka yang dikumpulkan adalah berjumlah 31 orang. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 31 tersangka pengendar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung berhasil diciduk jajaran Satnarkoba Polresta Bandung, Kamis (30/10/2025).

Dari total tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan seorang perempuan. 

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari 26 laporan polisi (LP) selama bulan Oktober 2025.

"Dari sebanyak 26 laporan polisi. 11 laporan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 10 laporan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, 1 laporan penyalahgunaan jenis ganja dan 4 laporan penyalahgunaan obat keras terbatas," ujar Nova dalam jumpa pers pada Kamis (30/10/2025).

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 52,85 gram sabu, 1.834,74 gram tembakau sintetis, 108,19 gram ganja, dan 21.576 butir obat keras terbatas.

Baca juga: Polsek Soreang Amankan Belasan Juru Parkir Liar dan Pak Ogah, Beberapa Positif Konsumsi OKT

Saat ditanya mengenai modus operandi, Nova menjelaskan, para tersangka diciduk dengan berbagai kasus berbeda, mulai dari menyimpan, memiliki, memproduksi hingga mengedarkan narkoba secara langsung ataupun di media sosial.

"Adapun dampak dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Polresta Bandung telah menyelamatkan kurang lebih 23.572 jiwa," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, mulai dari Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Untuk pelanggaran terkait obat keras terbatas, dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Kesehatan," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved