Skema Cicilan Pajak Dorong Kepatuhan Wajib Pajak? Pengamat Ungkap Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Dengan sistem digital yang praktis dan fleksibel, masyarakat bisa mengatur sendiri ritme pembayaran tanpa harus antre atau khawatir terlambat.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Jawa Barat kini punya cara baru yang lebih ringan untuk menunaikan kewajiban pajak.
Terbaru, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat dan SWDKLLJ dengan skema cicilan melalui aplikasi T-Samsat.
Dengan sistem digital yang praktis dan fleksibel, masyarakat bisa mengatur sendiri ritme pembayaran tanpa harus antre atau khawatir terlambat.
Menurut praktisi keuangan sekaligus pengamat ekonomi dan dosen Universitas Islam Nusantara (Uninus), Mochammad Rizaldy Insan Baihaqqy, skema cicilan melalui aplikasi kerjasama dengan Bank BJB memang inovatif.
Rizaldy mengatakan, skema ini meringankan beban wajib pajak, karena pembayaran bisa dicicil sesuai kemampuan finansial dan ada fleksibilitas dalam memilih tanggal cicilan.
“Bagi pemilik kendaraan yang terasa berat bayar sekaligus besar, ini solusi,” ujarnya, kepada TribunJabar.id, Minggu (26/10/2025).
Selain itu, kata dia, skema ini, meningkatkan kepatuhan dan mengurangi tunggakan.
“Skema cicilan + autodebet otomatis dipercaya sebagai mekanisme untuk meningkatkan on-time payment dan menurunkan jumlah tunggakan. Karena bila orang merasa lebih terjangkau, kemungkinan untuk bayar tepat waktu lebih besar,” jelasnya.
Rizaldy menuturkan, terobosan ini mendorong digitalisasi layanan publik. Penggunaan aplikasi T-Samsat + integrasi Bank BJB meningkatkan kemudahan akses online, tanpa harus datang ke samsat fisik. Sehingga memperkuat efisiensi administratif.
Skema cicilan ini diyakini Rizaldy mampu mendorong pendapatan daerah lebih stabil.
“Dengan pembayaran yang lebih mudah dan tepat waktu, potensi penerimaan pajak (PAD dari PKB) bisa meningkat, membantu perencanaan fiskal daerah,” imbuhnya.
Kendati demikian, Rizaldy meminta faktor risiko tetap harus diperhatikan.
Pertama, risiko moral hazard / beban administratif tersembunyi.
“Bila skema cicilan terlalu longgar atau tidak diikuti pengawasan, bisa ada risiko wajib pajak prokrastinasi atau memilih cicilan panjang tapi akhirnya menunggak. Jika autodebet gagal atau pemilik rekening berganti, pengumpulan bisa jadi sulit,” paparnya.
| Skema Cicilan Pajak Kendaraan di Jabar, Pengamat: Terobosan Baru yang Perlu Pengawasan Ketat |
|
|---|
| Skema Cicilan Pajak Kendaraan Dorong Kepatuhan Membayar? Begini Kata Pengamat |
|
|---|
| Warga Jabar Kini Bisa Cicil Pajak Kendaraan, Simak Tata Caranya Lewat T-Samsat: Tanpa Biaya Tambahan |
|
|---|
| Pemutihan Pajak Jabar Sukses Raup Rp814 M, Target Tunggakan Turun 45 Persen |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa Dicicil, Ini Caranya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.