Skema Cicilan Pajak Kendaraan di Jabar, Pengamat: Terobosan Baru yang Perlu Pengawasan Ketat

Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap berkontribusi dalam sistem ekonomi. 

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
canva
ILUSTRASI PAJAK - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan skema cicilan pajak kendaraan bermotor sebagai alternatif pembayaran tahunan.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan skema cicilan pajak kendaraan bermotor sebagai alternatif pembayaran tahunan. 

Aknolt Kristian Pakpahan, ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menilai, kebijakan ini dinilai sebagai terobosan baru yang memberi kemudahan bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

“Dengan skema ini, wajib pajak tidak perlu membayar penuh di awal. Mereka bisa mencicil sesuai kemampuan, sehingga pengeluaran bisa lebih terkelola,” ujarnya, saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (26/10/2025). 

Menurutnya, skema cicilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat pendapatan daerah, terutama saat transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami pemotongan. 

Di sisi lain, kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap berkontribusi dalam sistem ekonomi. 

“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah kesempatan, menegaskan pentingnya peran konsumsi masyarakat dalam menjaga daya tahan ekonomi,” katanya. 

Meski begitu, ada sejumlah hal yang perlu dicermati. Aknolt menggaris bawahi bahwa pemerintah daerah harus memastikan sistem aplikasi T-Samsat berjalan aman dan lancar. 

“Risiko gangguan teknis atau peretasan harus diantisipasi sejak awal. Selain itu, sistem perlu dilengkapi dengan fitur pengingat jatuh tempo cicilan, serta mekanisme denda atau bunga jika terjadi keterlambatan,” tutur Aknolt. 

Dia menambahkan, skema ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam reformasi pelayanan publik. Namun, efektivitasnya tetap harus dievaluasi secara berkala.  (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved