Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa Dicicil, Ini Caranya
Biasanya membayar pajak motor sama ada mobil sih, lumayan juga kalau dihitung-hitung tiap tahunnya
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar yang menerapkan skema pembayaran pajak kendaraan dengan mencicil melalui T-Samsat, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
Fegi Nurdiansyah (29) asal Kota Cimahi, menyambut positif inovasi tersebut.
Menurutnya, skema seperti itu dapat memudahkan wajib pajak dalam mengumpulkan uang untuk membayar pajak kendaraan.
"Sebenarnya memudahkan kalau dengan skema mencicil di bank, apalagi autodebit."
"Kan selama ini bayar pajak kendaraan itu terasa mahal, karena bayarnya per tahun langsung sekaligus," ujar Fegi, Sabtu (25/10/2025).
Setiap tahun, Fegi mengaku kerap mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar pajak kendaraannya.
Baca juga: Disahkan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Melalui Skema Cicilan
"Biasanya membayar pajak motor sama ada mobil sih, lumayan juga kalau dihitung-hitung tiap tahunnya," katanya.
Pun demikian dengan Yudha Satria (32), warga Banjaran Kabupaten Bandung yang baru saja membayar pajak kendaraannya bulan lalu.
"Bulan lalu belum (skema mencicil), kalau untuk tahun depan mungkin akan dicoba ya skema ini, kayaknya tidak akan terasa (cicilannya)," ujar Yudha.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, skema cicilan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dan dapat dilakukan melalui aplikasi T-Samsat.
"Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," ujar Dedi, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.
“Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Asep.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon jika ingin menggunakan skema cicilan untuk membayar pajak kendaraanya, seperti memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” katanya.
cara membayar pajak kendaraan
pajak kendaraan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
T-Samsat
Dedi Mulyadi
| Kakanwil Kemenag Jabar Apresiasi Dukungan KDM, Gubernur Jabar, terhadap Pelayanan Nikah di KUA |
|
|---|
| Selamatkan Aset Daerah, Eks Bioskop Cikuray Garut Kembali ke Jaswita Jabar Setelah 14 Tahun |
|
|---|
| 4 Cara Dedi Mulyadi Tangani Banjir di Kabupaten Bandung: Tata Ruang Hingga Normalisasi Sungai |
|
|---|
| Mobil Maskara Peninggalan Ridwan Kamil Disewakan untuk MBG di Banjar, Dedi Mulyadi: Cek Statusnya |
|
|---|
| 5 Rencana Besar Dedi Mulyadi Untuk Jabar 2027: Integrasi Transportasi dari Pusat Kota Hingga Pelosok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bjb-T-Samsat-Merdeka-Bayar-Pajak-Tanpa-Ribet-Cashback-pun-Dapet.jpg)