Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa Dicicil, Ini Caranya

Biasanya membayar pajak motor sama ada mobil sih, lumayan juga kalau dihitung-hitung tiap tahunnya

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Istimewa
bjb T-Samsat Merdeka: Bayar Pajak Tanpa Ribet, Cashback pun Dapet! 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar yang menerapkan skema pembayaran pajak kendaraan dengan mencicil melalui T-Samsat, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Fegi Nurdiansyah (29) asal Kota Cimahi, menyambut positif inovasi tersebut.

Menurutnya, skema seperti itu dapat memudahkan wajib pajak dalam mengumpulkan uang untuk membayar pajak kendaraan.

"Sebenarnya memudahkan kalau dengan skema mencicil di bank, apalagi autodebit."

"Kan selama ini bayar pajak kendaraan itu terasa mahal, karena bayarnya per tahun langsung sekaligus," ujar Fegi, Sabtu (25/10/2025).

Setiap tahun, Fegi mengaku kerap mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar pajak kendaraannya. 

Baca juga: Disahkan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Melalui Skema Cicilan

"Biasanya membayar pajak motor sama ada mobil sih, lumayan juga kalau dihitung-hitung tiap tahunnya," katanya. 

Pun demikian dengan Yudha Satria (32), warga Banjaran Kabupaten Bandung yang baru saja membayar pajak kendaraannya bulan lalu. 

"Bulan lalu belum (skema mencicil), kalau untuk tahun depan mungkin akan dicoba ya skema ini, kayaknya tidak akan terasa (cicilannya)," ujar Yudha. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, skema cicilan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dan dapat dilakukan melalui aplikasi T-Samsat

"Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," ujar Dedi, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.

“Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Asep.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon jika ingin menggunakan skema cicilan untuk membayar pajak kendaraanya, seperti memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya. 

“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved