Warga Jabar Kini Bisa Cicil Pajak Kendaraan, Simak Tata Caranya Lewat T-Samsat: Tanpa Biaya Tambahan

Keunggulan lain dari sistem T-Samsat ini adalah bebas dari biaya tambahan, baik dalam bentuk biaya administrasi maupun denda keterlambatan.

Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
BAYAR PAJAK - Pengendara yang terjaring operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Raya Katapang - Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, langsung bayar pajak kendaraannya, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menghadirkan terobosan baru dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat tak perlu lagi menanggung beban sekaligus, karena kini pajak kendaraan dapat dibayar dengan sistem cicilan tanpa dikenai biaya tambahan sedikit pun.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dan bisa diakses secara mudah melalui aplikasi T-Samsat.

"Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," ujar Dedi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa skema baru ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Bank BJB.

“Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ungkap Asep.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas cicilan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon wajib memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” kata dia.

Keunggulan lain dari sistem T-Samsat ini adalah bebas dari biaya tambahan, baik dalam bentuk biaya administrasi maupun denda keterlambatan. Para wajib pajak juga diberikan keleluasaan dalam menentukan tanggal pembayaran sesuai kemampuan finansial mereka.

“Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” ucapnya.

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui T-Samsat cukup sederhana dan dapat dilakukan secara digital, yakni:

  • Masuk ke aplikasi BJB DIGI.
  • Pilih menu Administrasi lalu klik opsi registrasi T-Samsat.
  • Tentukan jenis registrasi serta tipe kendaraan.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan.

Setelah itu, Bukti Registrasi BJB T-Samsat akan dikirim melalui inbox aplikasi BJB Mobile.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai inovasi pembayaran pajak dengan sistem angsuran ini sebagai langkah progresif yang dapat membantu wajib pajak mengelola kewajibannya dengan lebih ringan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini mampu membagi beban tahunan menjadi cicilan kecil yang lebih terjangkau, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak tepat waktu melalui sistem autodebet yang terintegrasi dengan Samsat Jabar.

"Untuk ukuran keberhasilannya dapat diukur melalui indikator seperti, persentase kenaikan penerimaan PKB tahunan setelah implementasi program berjalan, persentase pengurangan tunggakan/arsip piutang PKB, proporsi pembayaran tepat waktu (on-time payment rate) di antara peserta T-Samsat, serta rasio biaya administrasi per-transaksi sebelum-sesudah adanya program," ujar Kristian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved