Hanya Karena Kontak Mata, Geng Motor Zestier Serang Gym di Batununggal Bandung, 3 Orang Terluka

Adapun korban sebanyak tiga orang dan mengalami luka-luka, seperti luka sobek di tangan sebelah kiri

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
TAK TERIMA DILIHATIN - Tiga tersangka dari lima tersangka yang merupakan kelompok geng motor ditangkap karena melakukan pengeroyokan di pusat kebugaran (gym) pada Sabtu (25/10/2025) pukul 00.30 WIB di Batununggal, Kota Bandung. Kelompok bermotor bernama Zestier ini melakukan iring-iringan saat melewati gym tersebut di Jalan Batununggal. Polisi merilisnya pada Senin (27/10/2025) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekelompok geng motor melakukan pengeroyokan di pusat kebugaran (gym) pada Sabtu (25/10/2025) pukul 00.30 WIB di Batununggal, Kota Bandung.

Kelompok bermotor bernama Zestier ini melakukan iring-iringan saat melewati gym tersebut di Jalan Batununggal

Kemudian, petugas keamanan atau satpam dari gym tersebut melihat geng motor tersebut.

Tak terima dilihat terus, maka geng motor ini balik kanan dan tanpa basa-basi langsung menganiaya satpam tersebut serta orang yang ada di tempat gym itu.

"Mereka sempat masuk ke tempat gym. Tapi, karena ada perlawanan dari orang yang ada di sana, akhirnya geng motor ini kabur," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Senin (27/10/2025) di Mapolrestabes Bandung.

Satreskrim Polrestabes Bandung pun tengah mendalami kasus ini dengan telah menangkap para pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca juga: Maling di Batununggal Bandung Nekat Loncat ke Sungai Cikapundung, Panik Kepergok Bawa Motor Curian

Sebanyak lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka antara lain MAJ (20), RNF (21), RIM (18), X (pelajar SMA 17 tahun), dan X (pelajar SMP 15 tahun)."

"Yang di bawah umur ini diajak oleh senior-seniornya. Kami sita rekaman CCTV saat mereka melakukan penganiayaan dan perusakan. Lalu, mereka membawa stik golf untuk melakukan aksinya," katanya.

Seluruh pelaku dijerat pasal 710 dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Polisi Tegaskan Akan Sikat

Kapolrestabes Bandung mengimbau ke para kelompok bermotor mana pun yang berani bermain-main di Bandung akan disikat.

"Tak boleh ada kelompok apapun yang meresahkan. Berani berbuat anarkis atau pidana di mana pun, kami akan sikat."

"Tim kami akan terus berpatroli dan jika ditemukan ada yang membuat kekacauan, kami tangkap," katanya.

Kelima pelaku ini, lanjutnya, dua orang di antaranya pernah terlibat dalam kasus hukum alias residivis dan justru mengajak teman-temannya yang masih sekolah untuk melakukan aksi anarkis.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved