Misteri Penyebab Kematian Tati di Cimahi Terkuak, Pelaku Datang ke Rumah Korban untuk Beli Kopi
Tabir kematian Tati Kurniati (55) yang mayatnya ditemukan tergeletak dalam rumah di Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kota Cimahi, terungkap.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tabir kematian Tati Kurniati (55) yang mayatnya ditemukan tergeletak dalam rumah di Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kota Cimahi, terungkap. Tati ternyata korban pembunuhan.
Pelakunya adalah Wawan Sumpena (30), orang yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Polisi sudah menangkap Wawan di satu hotel di wilayah Cibereum, Kota Cimahi, Sabtu (25/10/2025).
"Tersangka berniat melarikan diri kemudian diamankan. Saat diamankan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, di Polres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Niko mengungkapkan, motif Wawan melakukan pembunuhan karena sakit hati. Wawan mengaku kerap dihina oleh korban.
Pada hari kejadian, Wawan berada di rumah korban untuk menumpang mengisi baterei ponsel. Wawan juga sempat membeli rokok dan kopi seduh.
Baca juga: Akses Cimahi-Bandung Via Cimindi Sempat Terputus, Banjir Datang Setelah Hujan Lebat
Namun, saat akan membayar rokok dan kopi, uang Wawan diduga kurang.
"Saat akan membayar, isi dompet tersangka tinggal Rp 20 ribu, di situ muncul lah celetukan dari korban yang membuat tersangka sakit hati, 'suami istri bekerja kenapa uang masih kurang'," ucap Niko.
Celetukan Tati itu membuat Wawan naik pitam dan emosi. Wawan kemudian mengambil palu dan memukul bagian kepala belakang korban yang saat itu masih menyapu hingga terjatuh.
"Saat korban akan berteriak, oleh tersangka langsung dipiting, dicekik dengan sekerasnya sampai akhirnya korban lemas menghembuskan napas terakhir," ujarnya.
Baca juga: Pembunuhan di Purwakarta: Cinta Heryanto Pernah Ditolak Dina, Malah Bunuh dan Rudapaksa Korban
Niko menambahkan, Wawan awalnya tak berniat untuk melakukan pencurian setelah menghabisi nyawa Tati. Wawan mengambil sejumlah perhiasan hingga uang tunai dari rumah Tati.
"Perhiasan bukan diambil di tangan, di suatu ruangan disimpan. Setelah tersangka melakukan tersebut berniatlah mencoba mengambil barang milik korban, akhirnya diambil," kata Niko.
Wawan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mayat Tati ditemukan tergeletak dalam rumahnya, Senin (20/10/2025) pagi. Polisi melakukan penyelidikan hingga autopsi untuk mengungkap tabir kematian Tati.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dua kali untuk menemukan petunjuk lebih banyak dalam peristiwa tersebut. Setidaknya ada 11 saksi yang diperiksa oleh polisi. (*)
| 10 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Persis Solo Malam ini di Bandung hingga Cimahi, Bobotoh Merapat |
|
|---|
| Tak Ada Lagi Uang Lembur di Pemkot Cimahi Buntut Dana TKD Dipangkas Rp216 M |
|
|---|
| Akses Cimahi-Bandung Via Cimindi Sempat Terputus, Banjir Datang Setelah Hujan Lebat |
|
|---|
| Marketing Bank di Cimahi Tilap Uang 39 Nasabah, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar |
|
|---|
| Pembunuhan di Purwakarta: Cinta Heryanto Pernah Ditolak Dina, Malah Bunuh dan Rudapaksa Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.