Juru Parkir di Karawang Dijerat Hukuman Pelihara Satwa Dilindungi Ternyata Warisan, Kini Dibebaskan
Bambang Aditya juru pakrir ini menjadi tersangka karena diduga melanggar telah memelihara satwa dilindungi, kini dibebaskan terkuak fakta warisan
|
Editor:
Hilda Rubiah
TribunBekasi.com
KASUS SATWA DILINDUNGI: Bambang Aditya juru parkir di Karawang jadi tersangka kepemilikan satwa langka, kini dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
"Ia juga akan mengikuti pembinaan sosial dengan rutin mengikuti pengajian mingguan di masjid yang sama," kata Dedy.
Menurut Dedy, restorative justice menjadi solusi yang humanis dalam penegakan hukum. Restorative justice mengajarkan bahwa setiap kesalahan bisa menjadi awal dari perubahan, bukan akhir dari kehidupan
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tangis Haru Juru Parkir di Karawang Dibebaskan dari Jeratan Hukum karena Warisan Satwa Dilindungi
Tags
juru parkir
dijerat hukuman
memelihara satwa dilindungi
dibebaskan
warisan
Restorative Justice
Kejaksaan Negeri
Karawang
Baca Juga
| Polsek Soreang Amankan Belasan Juru Parkir Liar dan Pak Ogah, Beberapa Positif Konsumsi OKT |
|
|---|
| Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembuang Bayi dengan Mulut Dilakban, Motifnya Kini Sedang Didalami |
|
|---|
| 1 Tahanan Kabur dari Kejari Cirebon Masih Dicari, Bang Jarwo Diduga Masih di Kota Cirebon |
|
|---|
| Sosialisasi Program MBG di Karawang: Wujud Sinergi Menuju Generasi Emas Indonesia |
|
|---|
| Penemuan Mayat Bayi di Karawang, Mulut Dilakban, Kondisinya Tragis Diduga Dibuang Saat Masih Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kisah-juru-parkir-dijerat-hukuman-karena-pelihara-satwa-dilindungi-terungkap-faktanya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.