Juru Parkir di Karawang Dijerat Hukuman Pelihara Satwa Dilindungi Ternyata Warisan, Kini Dibebaskan

Bambang Aditya juru pakrir ini menjadi tersangka karena diduga melanggar telah memelihara satwa dilindungi, kini dibebaskan terkuak fakta warisan

|
Editor: Hilda Rubiah
TribunBekasi.com
KASUS SATWA DILINDUNGI: Bambang Aditya juru parkir di Karawang jadi tersangka kepemilikan satwa langka, kini dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.  

"Ia juga akan mengikuti pembinaan sosial dengan rutin mengikuti pengajian mingguan di masjid yang sama," kata Dedy.

Menurut Dedy, restorative justice menjadi solusi yang humanis dalam penegakan hukum.  Restorative justice mengajarkan bahwa setiap kesalahan bisa menjadi awal dari perubahan, bukan akhir dari kehidupan

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tangis Haru Juru Parkir di Karawang Dibebaskan dari Jeratan Hukum karena Warisan Satwa Dilindungi

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved