Banjir di Sukabumi

Dedi Mulyadi Sebut Banjir di Sukabumi Akibat Pembukaan Lahan: Bolak-balik Apapun Alamnya Akut Rusak

Banjir bandang di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, diduga akibat alih fungsi lahan dan perubahan tata ruang yang tidak sesuai aturan.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
DINDING JEBOL - Foto arsip dinding ruang di SDN Cikahuripan di Kampung Tugu, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang jebol akibat banjir bandang yang terjadi pada Senin (27/10/2025). Banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, diduga akibat alih fungsi lahan dan perubahan tata ruang yang tidak sesuai aturan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, diduga akibat alih fungsi lahan dan perubahan tata ruang yang tidak sesuai aturan.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung Rabu (29/10/2025). 

“Itu ada bukaan lahan,” ujar Dedi. 

Menurut Dedi, kerusakan lingkungan menjadi faktor utama penyebab bencana hidrometeorologi yang berulang di wilayah Sukabumi setiap musim hujan.

“Jadi problem Sukabumi itu satu, mau bolak-balik apapun, alamnya akut, rusak,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Dedi, sudah berulang kali memberikan bantuan untuk penanganan bencana di Sukabumi, termasuk memperbaiki fasilitas umum yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Baca juga:  SDN Cikahuripan Cisolok Sukabumi Hancur Diterjang Banjir Bandang, Arsip Guru dan Murid Ikut Hilang

“Tapi kan bencananya terus-terusan, sehingga tidak bisa hanya membangun infrastrukturnya saja di hilir. Di atasnya harus diselesaikan. Maka waktu hari jadi Kabupaten Sukabumi saya minta pada Bupatinya, tata ruangnya diubah gitu loh,” ucapnya.

Dedi juga mengaku sudah meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat, untuk menelusuri perubahan tata ruang di kawasan tersebut.

Juga  termasuk peruntukan lahan yang mungkin telah disalahgunakan.

Dedi berharap semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dapat menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan di daerah masing-masing.

“Semua orang harus mentaati, yaitu larangan alih fungsi lahan. Ya, mudah-mudahan nanti semua orang mentaati, Bupatinya juga bisa menerjemahkan apa yang menjadi keinginan alam, bukan keinginan Gubernur, ya keinginan alam untuk dijaga,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved