1 Tahanan Kabur dari Kejari Cirebon Masih Dicari, Bang Jarwo Diduga Masih di Kota Cirebon

Menurutnya, Fajar kemungkinan masih berada di sekitar wilayah Kota Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Istimewa/ tangkapan layar
FOTO TAHANAN KABUR - Foto seorang tahanan yang masih kabur dari ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon beredar luas di media sosial, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bersama kepolisian dan petugas Rutan Kelas I Cirebon masih terus memburu tahanan kabur bernama Fajar Aldi Pari alias Jarwo alias Bowo bin Dani Sentanu.

Fajar merupakan satu dari empat tahanan yang sempat kabur dari ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Rabu (22/10/2025) siang. 

Hingga kini, hanya dirinya yang belum tertangkap.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, upaya pencarian dilakukan secara intensif oleh tim gabungan.

Menurutnya, Fajar kemungkinan masih berada di sekitar wilayah Kota Cirebon.

“Update tahanan kabur batas nama Fajar, yang jelas tim intel, tim pidum dan dari kepolisian terus melakukan pencarian."

Baca juga: Foto Tahanan yang Kabur dari PN Cirebon Beredar di Medsos, Warga Diminta Lapor kalau Lihat Orangnya

"Termasuk kemarin dari Rutan Kelas I Cirebon juga membentuk tim yang sama untuk melakukan penelusuran,” ujar Slamet saat diwawancarai media, Senin (27/10/2025).

Ia menyebut, dari hasil penelusuran sejauh ini belum ada indikasi Fajar kabur ke luar kota.

“Kalau untuk saat ini, kita masih jajaki."

"Harapan kita sih belum terlalu jauh, masih di dalam kota,” ucapnya.

Slamet menegaskan, Kejari Cirebon akan tetap melakukan pengejaran hingga Fajar berhasil ditangkap. 

Namun, pihaknya tetap membuka ruang jika Fajar memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri.

“Harapan kami secepatnya yang bersangkutan mempunyai itikad baik untuk segera menyerahkan diri,” jelas dia.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa Fajar merupakan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Jika tidak menyerahkan diri dan terus melarikan diri, ia terancam mendapatkan hukuman tambahan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved